Cek Sekarang! Daftar Bansos Cair 2026 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Cek Sekarang! Daftar Bansos Cair 2026 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah secara resmi telah menetapkan persyaratan yang lebih ketat dalam penyaluran bantuan sosial untuk tahun anggaran 2026.
Keputusan ini diambil seiring dengan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai panduan utama untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil terendah.
Pengetatan dalam kriteria penyaluran bantuan sosial untuk tahun anggaran 2026 merupakan lanjutan dari kebijakan yang sudah mulai terlihat sejak pertengahan tahun sebelumnya.
Pembaruan data secara intensif oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang tahun 2025 juga dilakukan untuk mendukung pembagian bantuan sosial berdasarkan data dari sistem DTSEN.
“Pertama, berkaitan dengan pembaruan data yang berhubungan dengan DTSEN. Tentu saja ini penting untuk penyaluran bantuan pada triwulan kedua tahun 2025,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam siaran pers Kemensos pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Dengan menggunakan basis data tunggal ini, pemerintah mengelompokkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan fokus pada rumah tangga yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 5.
Berikut ini adalah rincian bantuan sosial yang direncanakan akan dicairkan sepanjang tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tetap menjadi bantuan utama yang ditujukan untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah telah menyediakan dana dengan rincian:
Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia Dini): sebesar Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
Lansia (>60 Tahun) dan Penyandang Disabilitas Berat: sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Korban Pelanggaran HAM Berat: alokasi khusus sebesar Rp10,8 juta per tahun.
Pendidikan: bantuan bervariasi mulai dari Rp900.000 (SD), Rp1,5 juta (SMP), hingga Rp2 juta (SMA) per tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program ini akan terus berlanjut dengan memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per tahap melalui rekening Bank Himbara.
Dana ini bisa ditarik tunai oleh KPM melalui jaringan ATM untuk memenuhi kebutuhan pangan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Untuk mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah, bantuan PIP masih akan diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Besarnya bantuan adalah maksimum Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA/SMK per tahun.
Panduan Memeriksa Status Penerima Melalui KTP
Dengan adanya pengetatan kriteria melalui DTSEN, masyarakat diimbau untuk memeriksa status keikutsertaan mereka secara mandiri.
Pengecekan hanya membutuhkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Berikut adalah langkah-langkah untuk pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Ketikan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar untuk verifikasi.
- Klik “Cari Data”.
Sistem akan mencocokkan database secara otomatis. Jika terdaftar, layar akan menunjukkan tabel yang berisi nama, usia, dan jenis bantuan (PKH, BPNT, atau PBI-JK) dengan status “YA”.
Sebaliknya, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, maka data tersebut belum terdaftar dalam basis data penerima manfaat untuk tahun ini.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), sehingga fokus penyaluran tetap pada tiga bantuan utama tersebut.
Sumber : kompas.tv




