Persyaratan Mendapatkan Bansos Rp600 Ribu Tahun 2026
Bantuan sosial senilai Rp600.000 dari pemerintah kembali dilanjutkan pada tahun 2026, menjadi kabar baik bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Meski demikian, tidak semua orang otomatis berhak menerima bantuan ini. Ada syarat dan kriteria khusus yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mulai dari syarat penerima Bansos 2026, cara mengecek status melalui DTKS, hingga jadwal penyaluran bantuan. Simak informasi berikut agar Anda tidak ketinggalan kabar penting.
Apa Itu Bansos 2026?
Bansos atau Bantuan Sosial adalah program perlindungan sosial dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini bertujuan membantu masyarakat prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Di tahun 2026, beberapa jenis bansos dengan nilai sekitar Rp600.000 masih disalurkan, antara lain:
- PKH (Program Keluarga Harapan): Ditujukan untuk keluarga miskin dengan anggota seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Berupa sembako atau saldo non tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga.
- BLT Desa: Disalurkan melalui dana desa untuk membantu warga miskin di wilayah pedesaan.
Program-program ini memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), nominal bantuan bervariasi tergantung pada jenis program dan komponen penerima. Untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), besarannya sekitar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.
Namun, perlu diingat bahwa informasi ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan anggaran terbaru yang ditetapkan pemerintah, tergantung pada kebutuhan dan prioritas sosial yang ada.
Syarat Wajib Penerima Bansos 2026
Agar bisa menerima bantuan sosial, terdapat kriteria yang harus dipenuhi baik dari segi administratif maupun sosial ekonomi. Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan kriteria ini untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
1. Syarat Administratif
Berikut dokumen dan data yang wajib valid:
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan datanya sesuai kondisi terkini
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
- Berdomisili sesuai alamat yang tercatat di KTP/KK
2. Syarat Sosial Ekonomi
Selain kelengkapan administratif, kondisi sosial ekonomi juga menjadi pertimbangan utama:
- Termasuk dalam kategori desil 1 sampai 4 (kelompok 40% masyarakat paling rentan)
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan di bawah garis kemiskinan
- Kondisi tempat tinggal tidak layak huni
- Tidak memiliki aset berlebih seperti kendaraan mewah atau properti
Penting: Klaim bahwa penerima bansos harus memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) tidak sepenuhnya akurat. Menurut regulasi Kemensos, yang menjadi acuan utama adalah data di DTKS, bukan SKTM. Namun, SKTM bisa membantu saat proses pendaftaran atau pengajuan baru.
3. Syarat Khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH)
Selain syarat umum, terdapat komponen tambahan yang harus dimiliki untuk Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia 0-6 tahun (balita)
- Anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA
- Lansia usia 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Jika keluarga tidak memiliki salah satu komponen di atas, meskipun kondisi ekonominya kurang mampu, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.
Kesimpulan
Data di DTKS menjadi acuan utama dalam penentuan penerima bansos, sehingga masyarakat perlu memastikan data kependudukannya selalu terupdate agar proses seleksi dapat berjalan dengan tepat.




