Viral Link Pendaftaran PKH di Telegram, Faktanya Hoaks
Viral Link Pendaftaran PKH di Telegram, Faktanya Hoaks. Beredar informasi di platform media sosial mengenai tautan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Telegram. Informasi ini diunggah oleh salah satu akun di Facebook sejak tanggal 15 Agustus 2025.
Berikut adalah isi dari informasi tersebut:
“Bantuan 2025. Cek nama anda Srkarang Klik Tombol DAFTAR Atau gambar”
Unggahan turut menyertakan video berisi poster dengan tulisan sebagai berikut:
“BANSOS PKH TAHUN 2025
Program Bantuan PKH TAHUN 2025 Via Telegram
Untuk Perorangan Sebesar Rp.2.500.000”
Unggahan tersebut disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link berikut:
“https://daftarsekarang.nevrl.my.id/?fbclid=IwY2xjawPAN81leHRuA2FlbQIxMABicmlkETFvNWVvd0lEdXM2a0I1aDh2c3J0YwZhcHBfaWQMMjU2MjgxMDQwNTU4AAEeSjGB4gB8OkD5db6JrOkHoI62gqK-u2nDaHBFwMpzifChTBWnyiKFT7Q3shA_aem_d92XuaPukV6fdIrX4POzaw”
Tautan tersebut mengarahkan ke halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi, mulai dari nama hingga nomor Telegram.
Apakah memang benar klaim terkait tautan pendaftaran bansos PKH 2025 melalui Telegram ini? Mari kita simak.
Pemeriksaan Fakta
Dilansir dari Liputan6.com yang melakukan penelusuran terhadap klaim tautan pendaftaran bansos PKH 2025 melalui Telegram. Penelusuran ini mengarah pada artikel di Liputan6.com yang berjudul “Cara Daftar Bansos Desember 2025 untuk Keluarga Miskin dan Rentan” yang dipublikasikan pada 2 Desember 2025.
Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa untuk bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat. Calon penerima haruslah warga negara Indonesia yang memiliki NIK KTP aktif dan tinggal di alamat yang sesuai dengan data domisili.
Kriteria dari segi ekonomi juga sangat penting, di mana penerima harus tergolong sebagai miskin atau rentan miskin, idealnya berada pada desil 1-4 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, rumah tangga calon penerima harus terdaftar dalam DTKS/DTSEN dan tidak boleh menerima bantuan dari program yang sama secara bersamaan. Selain itu, calon penerima tidak boleh bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Pendaftaran ke dalam DTKS, yang kini sudah berganti dengan DTSEN sejak triwulan kedua tahun 2025, adalah syarat utama untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah. DTSEN dirancang agar lebih dinamis dan transparan, dengan pembaruan yang dilakukan rutin setiap tahun. Ada dua cara utama untuk mendaftar ke DTSEN.
1. Pendaftaran Secara Online Melalui Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos
Pemerintah telah menyediakan aplikasi dan platform digital resmi agar proses pendataan menjadi lebih mudah. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos RI di Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk mendaftar.
Anda perlu mengisi informasi pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap yang tercantum di KTP, alamat, email, dan nomor telepon. Jangan lupa mengunggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP di tangan, lalu buat kata sandi. Verifikasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Usulan” atau “Usul”. Lengkapi data semua anggota keluarga dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti PKH atau BPNT.
2. Pendaftaran Secara Offline Melalui Desa atau Kelurahan
Bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan metode secara langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Mereka yang merasa memenuhi syarat dapat mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat pada jam kerja. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Sertakan juga informasi tentang pendapatan dan bukti kondisi rumah Anda. Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah warga untuk menentukan siapa saja yang layak masuk ke dalam DTKS/DTSEN.
Berdasarkan hasil dari penelusuran menunjukkan bahwa klaim tautan pendaftaran bansos PKH 2025 melalui Telegram tidaklah benar.
Sumber : liputan6.com




