6 Ciri Keluarga Penerima PKH & BPNT yang Layak Terima Bansos 2026
Menteri Sosial bersama pemerintah memastikan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap dilanjutkan pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat akan kelanjutan bantuan sosial yang selama ini menjadi sandaran banyak keluarga kurang mampu di Indonesia.
Kedua program ini merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin, terutama untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung keberlanjutan bansos ini di 2026, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tak perlu khawatir terhadap penghentian bantuan.
Pentingnya PKH dan BPNT
Program PKH dirancang untuk membantu keluarga melalui pemberian bantuan uang tunai yang disalurkan secara berkala, dengan komponen bantuan berbeda tergantung kategori keluarga seperti ibu hamil, anak sekolah, atau lanjut usia. Sementara itu, BPNT fokus pada bantuan pangan bulanan yang diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Keputusan melanjutkan kedua program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat capaian pembangunan inklusif.
6 Ciri Keluarga Penerima PKH dan BPNT yang Masih Memenuhi Syarat
Agar keluarga tetap mendapatkan bantuan sosial di 2026, Kementerian Sosial menekankan beberapa indikator utama yang menggambarkan keluarga benar-benar layak menerima bantuan.
Secara umum, ciri-ciri ini merujuk pada kondisi keluarga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima PKH dan BPNT harus tercatat secara resmi dalam DTKS Kemensos. Data ini menjadi dasar utama dalam penetapan KPM, sehingga keluarga yang tidak terdata tidak dapat menerima bantuan.
2. Memiliki Anggota Keluarga Ibu Hamil atau Menyusui
Keluarga dengan ibu hamil atau menyusui yang terdaftar sering menjadi prioritas, karena bantuan PKH ditujukan untuk menunjang kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak.
3. Memiliki Anak Usia Dini atau Anak Sekolah
Keluarga yang memiliki anak usia 0–6 tahun atau anak yang sedang menempuh pendidikan (SD, SMP, SMA) masuk kategori layak karena program PKH dirancang untuk mendukung pemenuhan pendidikan dan kebutuhan anak.
4. Lansia di Atas Usia Tertentu
Keluarga yang memiliki anggota lanjut usia, terutama yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap, tetap menjadi prioritas dalam pencairan PKH dan BPNT.
5. Penyandang Disabilitas Berat
Keluarga dengan penyandang disabilitas berat otomatis termasuk kelompok rentan yang harus mendapatkan bantuan sosial sebagai bagian dari upaya inklusi.
6. Masih Dikategorikan Sebagai Miskin/Rentan Miskin
Status sosial ekonomi keluarga, berdasarkan indikator kemiskinan resmi (seperti tingkat pendapatan rendah, keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, atau kondisi rumah tangga), menjadi tolok ukur utama layak tidaknya menerima bantuan
.
Perubahan Aturan yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah juga menerapkan aturan baru terkait durasi penerimaan bansos. Salah satunya adalah pembatasan maksimal masa kepesertaan PKH dan BPNT selama lima tahun bagi sebagian besar KPM.
Setelah melewati periode ini, status sebagai penerima akan dievaluasi kembali untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mendorong keluarga untuk menuju kemandirian ekonomi.
Kebijakan ini dibuat agar bantuan sosial tidak bersifat permanen tetapi menjadi jembatan sementara bagi keluarga miskin dan rentan untuk memperbaiki kondisi ekonominya. Namun, ada pengecualian bagi kategori tertentu seperti lansia dan penyandang disabilitas berat.
Kesimpulan
Sistem yang tepat sasaran menjadi kunci agar anggaran besar yang disiapkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang paling rentan




