Daftar Bansos yang Berpotensi Cair di 2026, Penyaluran Berbasis DTSEN
Daftar Bansos yang Berpotensi Cair di 2026, Penyaluran Berbasis DTSEN. Program bantuan sosial diperkirakan masih akan menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial pada tahun 2026.
Pemerintah berencana untuk mendistribusikan bantuan sosial dengan kriteria yang lebih ketat, menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima manfaat.
Data tunggal ini akan dipakai untuk mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka.
Pemerintah akan memfokuskan bantuan kepada keluarga yang berada dalam kelompok desil terendah, yaitu desil 1 hingga desil 5.
Lalu, apa saja rencana bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah pada tahun 2026?
Daftar Bansos Cair 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
Berdasarkan pengelompokan program yang telah berjalan, Program Keluarga Harapan (PKH) diperkirakan akan tetap menjadi bantuan utama. Dana yang dialokasikan dalam program ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam hal kesehatan dan pendidikan dengan rincian yang spesifik per kategori.
Untuk kebutuhan kesehatan, ibu hamil, dan anak usia dini akan mendapatkan anggaran sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
Untuk lansia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat, bantuan yang disediakan adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun. Selain itu, ada komponen khusus bagi korban pelanggaran HAM dengan anggaran mencapai Rp10,8 juta per tahun.
Dalam bidang pendidikan, PKH juga mencantumkan distribusi dana berdasarkan level pendidikan, mulai dari Rp900.000 untuk siswa SD hingga Rp2 juta untuk SMA per tahun.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Selain program PKH, bantuan rutin lainnya yang diperkirakan akan terus berlanjut adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program ini memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 setiap tahap melalui Bank Himbara. Walaupun pencairan dana dapat bervariasi di berbagai daerah, dana tersebut tetap dapat diambil secara tunai oleh KPM melalui ATM sesuai dengan rekening masing-masing.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Dalam sektor pendidikan mandiri, Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi andalan untuk menekan angka putus sekolah. Data bantuan ini menunjukkan variasi jumlah sesuai dengan jenjang kelas:
– SMA/SMALB/Paket C: Maksimal Rp1,8 juta per tahun.
– SMP/SMPLB/Paket B: Maksimal Rp750.000 per tahun.
– SD/SDLB/Paket A: Maksimal Rp450.000 per tahun.
Cara Cek Status Penerima Melalui KTP
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai penambahan jenis bantuan baru atau kelanjutan bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2026.
Namun, masyarakat bisa secara berkala memeriksa apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pokok melalui saluran resmi dari Kementerian Sosial.
Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dengan mempersiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai panduan utama. Berikut langkah-langkah verifikasi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
– Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
– Masukkan data wilayah yang tertera di KTP, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
– Ketikkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP. Pastikan penulisan dan ejaannya benar tanpa singkatan.
– Masukkan kode captcha yang tertera di kotak yang tersedia untuk memastikan keamanan data.
– Klik tombol “Cari Data” dan sistem akan melakukan pencocokan dengan database Kemensos.
Ciri-Ciri KPM Terdaftar
Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima manfaat, layar akan menunjukkan tabel informasi yang berisi profil penerima. Tersedia beberapa ciri utama yang menunjukkan seseorang berhak sebagai penerima bansos, antara lain:
– Terdapat nama lengkap, usia, dan alamat yang sesuai dengan input KTP.
– Pada kolom bantuan (seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK), akan muncul status “YA”.
– Terdapat informasi tugas dalam keluarga (contoh: pengelola atau anggota).
– Ada kolom waktu yang menunjukkan kapan bantuan yang terakhir diberikan atau status “Proses Bank Himbara/PT Pos”.
– Apabila hasil pencarian menunjukkan informasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”, itu berarti data KTP tersebut belum terdaftar dalam database penerima manfaat untuk kategori bantuan sosial yang dicari.
Sumber : kompas.tv




