KJP November 2025: Cara Mudah Cek Penerima Bansos KJP dengan Cepat!
Memasuki November 2025, banyak siswa dan orang tua di DKI Jakarta mulai menantikan pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani masalah biaya. Sasaran KJP mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapan KJP November 2025 Cair?
Berdasarkan informasi resmi, pencairan KJP November 2025 diperkirakan berlangsung pada minggu kedua bulan ini. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, mengikuti kelanjutan pencairan sejak 6 Oktober 2025. Untuk KJP Plus, dana tahap 2 yang mencakup bulan November diprediksi cair antara tanggal 6 hingga 9 November 2025. Jika dana belum masuk, biasanya proses masih dalam tahap verifikasi administrasi atau sinkronisasi data antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan Bank DKI.
Rincian Dana KJP November 2025
Besaran dana KJP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Setiap penerima mendapatkan dana yang terdiri dari komponen tunai dan non-tunai. Dana tunai maksimal Rp100.000 per bulan bisa digunakan untuk kebutuhan harian seperti transportasi atau uang saku, sedangkan sisa dana non-tunai bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah melalui merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI.
Rincian per jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD/MI/SDLB: Dana pribadi Rp250.000 dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000
- SMP/MTs/SMPLB: Dana pribadi Rp300.000 dan tambahan SPP Rp170.000
- SMA/MA/SMALB: Dana pribadi Rp420.000 dan tambahan SPP Rp290.000
- SMK: Dana pribadi Rp450.000 dan tambahan SPP Rp240.000
- PKBM: Dana pribadi Rp300.000
Dana KJP bertujuan meringankan biaya pendidikan siswa, mulai dari pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Cara Cek Status Penerima KJP November 2025
Penerima manfaat disarankan untuk selalu memeriksa status pencairan agar terhindar dari informasi yang tidak akurat. Ada beberapa cara cepat untuk mengecek:
-
-
Melalui Situs Resmi KJP
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Masukkan NIK peserta didik
- Pilih tahun dan tahap pencairan
- Klik “Cek” untuk menampilkan status penerimaan
-
-
Melalui Situs JAKEDU
- Akses https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/
- Pilih jenis bantuan, masukkan NIK, dan tahap penyaluran
- Klik “Cek NIK” untuk menampilkan status
-
Melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
- Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
- Login dengan akun terdaftar, pilih menu KJP
- Status penerimaan dan saldo dana akan langsung ditampilkan
Jika data belum muncul atau ada kesalahan, siswa dan orang tua bisa menghubungi pihak sekolah atau layanan pengaduan resmi melalui akun media sosial @upt.p4op atau @disdikdki.
Pendaftaran KJP Plus
Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dilakukan secara berjenjang: sekolah melakukan pendataan, Dinas Pendidikan memverifikasi, Bank DKI membuat rekening dan kartu KJP Plus, lalu kartu diserahkan secara resmi melalui sekolah. Semua proses gratis dan wajib melalui mekanisme resmi.
Syarat utama penerima KJP Plus adalah berusia 6–21 tahun, terdaftar di sekolah di DKI Jakarta, memiliki NIK dan KK, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan berada di jenjang pendidikan formal atau non-formal seperti PKBM.
Program Sembako Bersubsidi untuk Pemegang KJP
Selain bantuan pendidikan, pemegang KJP Plus dapat mengikuti program sembako bersubsidi di pasar utama DKI Jakarta mulai 2 November 2025. Jenis paket meliputi beras 5 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 1 kg, telur ayam 10 butir, dan daging beku sesuai ketersediaan. Pendaftaran dilakukan online melalui pasarjaya.co.id/antrian
untuk menghindari antrean panjang.
Kesimpulan
Pencairan KJP November 2025 diprediksi antara tanggal 6–9 November dengan besaran dana Rp250 ribu hingga Rp450 ribu per bulan, sesuai jenjang pendidikan. Program ini merupakan wujud nyata perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pemerataan akses pendidikan. Siswa dan orang tua diimbau rutin memantau status penerimaan melalui situs resmi KJP atau aplikasi JAKI dan menggunakan dana bantuan untuk kebutuhan pendidikan secara bijak.




