PKH dan BPNT Tahap 4 Masih Bisa Cair, Diperpanjang Sampai 31 Desember 2025
Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 masih berjalan dan diperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2025.
Hal ini memberikan kesempatan terakhir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan untuk segera mencairkannya sebelum batas waktu berakhir.
Apa Itu PKH dan BPNT?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial tunai yang diberikan kepada keluarga tidak mampu dengan komponen sesuai prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan non-tunai yang diberikan berupa saldo pada rekening KKS untuk pembelian bahan pokok melalui agen yang bekerja sama
Perpanjangan Pencairan Tahap 4 hingga Akhir Tahun
Pencairan PKH dan BPNT biasanya dilakukan secara triwulanan (empat kali setahun), dengan tahap keempat meliputi periode Oktober hingga Desember 2025.
Pemerintah memastikan, proses pencairan masih berlangsung sampai 31 Desember 2025, termasuk bagi KPM yang belum menerima dana atau sedang dalam proses.
Penyaluran tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah karena tergantung pada proses data dan validasi di masing-masing daerah, sehingga beberapa penerima masih bisa menerima dana hingga akhir tahun.
Saran bagi Penerima Manfaat
Untuk memastikan bantuan berhasil diterima, KPM disarankan melakukan langkah berikut sebelum 31 Desember 2025:
- Cek Saldo Kartu KKS melalui ATM atau mobile banking untuk bank penyalur (seperti BNI, BRI, Mandiri).
- Hubungi Pendamping Sosial di wilayah masing-masing untuk konfirmasi status pencairan.
- Pantau Aplikasi Resmi atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pencairan dan status data penerima.
Apa Risiko Jika Tidak Dicairkan?
Dana PKH dan BPNT yang masuk ke rekening KKS tetapi tidak ditarik sampai batas akhir periode 31 Desember 2025 berpotensi kembali ke kas negara atau mengganggu kelanjutan bantuan di tahun berikutnya.
Oleh sebab itu, penerima diimbau aktif memantau dan melakukan penarikan sebelum tenggat waktu.
Kesempatan Terakhir Pencairan Susulan
Bagi KPM yang belum menerima transfer pada periode sebelumnya, pencairan susulan Tahap 4 masih dimungkinkan hingga akhir Desember 2025. Proses ini mencakup pemeriksaan data penerima melalui sistem informasi sosial serta koordinasi antara pendamping sosial dan dinas sosial daerah.




