Bantuan sosial dari pemerintah bukan sekadar pembagian dana, tetapi bagian dari strategi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan perlakuan yang sama.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini membagi kebijakan bansos berdasarkan tingkat kerentanan penerima.
Di satu sisi, ada kelompok yang dijamin menerima bansos jangka panjang. Di sisi lain, KPM usia produktif dibatasi waktunya agar tidak terus bergantung pada bantuan.
Kebijakan Baru Bansos: Perlindungan vs Kemandirian
Arah kebijakan bansos saat ini menekankan dua tujuan utama:
- Perlindungan berkelanjutan bagi kelompok sangat rentan
- Dorongan kemandirian ekonomi bagi KPM yang masih mampu bekerja
Karena itulah, pemerintah menetapkan batasan waktu penerimaan bansos untuk kelompok tertentu, sekaligus memberikan jalur alternatif berupa program pemberdayaan.
Kelompok Prioritas yang Dijamin Bansos Tanpa Batas Waktu
Dalam regulasi terbaru, terdapat tiga kategori penerima yang dipastikan tetap mendapat bantuan sosial selama masih memenuhi kriteria kelayakan.
Lansia sebagai Kelompok Rentan Permanen
KPM dengan anggota keluarga lanjut usia tetap masuk prioritas utama. Negara memandang lansia sebagai kelompok yang membutuhkan dukungan jangka panjang karena keterbatasan fisik dan produktivitas.
Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat, baik fisik maupun mental, masuk kategori perlindungan permanen. Bansos diberikan untuk membantu kebutuhan dasar dan menjaga kualitas hidup.
ODGJ Masuk Skema Perlindungan Sosial Khusus
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kini secara resmi masuk kelompok prioritas bansos. Kebijakan ini bertujuan memastikan keberlangsungan hidup dan akses perawatan dasar bagi ODGJ.
Bantuan untuk ketiga kelompok ini wajib digunakan untuk kebutuhan pokok dan kesehatan, bukan untuk konsumsi yang tidak mendukung kesejahteraan.
Kenapa KPM Usia Produktif Tidak Bisa Terima Bansos Selamanya?
Berbeda dengan kelompok prioritas, KPM usia produktif dinilai masih memiliki potensi untuk mandiri secara ekonomi. Karena itu, pemerintah menetapkan batas maksimal penerimaan bansos selama 5 tahun.
Pembatasan ini dimaksudkan agar bansos tidak menjadi ketergantungan, sekaligus membuka ruang bagi KPM untuk beralih ke program peningkatan ekonomi.
Alternatif Resmi: Arahkan KPM ke Program Pemberdayaan
Sebagai pengganti bansos jangka panjang, pemerintah menyediakan program bantuan modal usaha bagi KPM usia produktif. Melalui skema ini, KPM dapat mengajukan modal usaha hingga Rp5 juta.
Manfaat program pemberdayaan ini antara lain:
- Membantu KPM membangun sumber penghasilan sendiri
- Mengurangi ketergantungan pada bansos
- Memberi peluang ekonomi berkelanjutan
Saldo KKS Kosong? Jangan Langsung Panik
Jika saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum masuk, kondisi ini tidak selalu berarti bantuan dihentikan.
Penyaluran Masih Bertahap
Dengan jumlah penerima jutaan KPM, penyaluran PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Masih ada kemungkinan pencairan susulan.
Risiko Dicoret Akibat Verifikasi Data
Namun, jika setelah beberapa waktu saldo tetap nol, bisa jadi data KPM dieksklusi akibat:
- Ada anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR
- Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri
- Dinilai sudah mampu berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi
Waspadai Status Gagal Salur Menjelang Akhir Tahun
Dana bansos yang sudah masuk ke KKS tetapi tidak dicairkan hingga batas waktu berisiko berstatus gagal salur. Dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara dan memengaruhi status penerima di tahun berikutnya.
Langkah aman yang disarankan:
- Rutin cek saldo KKS di ATM atau agen bank
- Pastikan status KPM masih aktif
- Segera cairkan dana jika sudah tersedia
Kebijakan bansos terbaru menegaskan bahwa bantuan sosial bukan hak seumur hidup bagi semua orang. Negara memberi perlindungan penuh kepada kelompok rentan seperti lansia, disabilitas berat, dan ODGJ, sementara KPM usia produktif diarahkan menuju kemandirian ekonomi.
Dengan memahami perbedaan kebijakan ini dan aktif mengecek saldo KKS, KPM dapat menghindari risiko gagal salur serta memastikan hak bansos tetap aman.




