• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Syarat dan Alur pembebasan bersyarat Bagi Tindak Pidana

Info Bansos by Info Bansos
10 Januari 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Pengertian Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-undang
    • Undang-Undang 12/1995 Pasal 12 Huruf K
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01/2007 Pasal 1 Ayat (2)
    • Undang-Undang 12/1995 Pasal 14 Ayat (1) Huruf K
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01/2007 Pasal 9
    • Undang-Undang 22/2022 Pasal 10 (1) Huruf f dan Pasal 10 (3)
    • Syarat-syarat Pembebasan Bersyarat
    • Secara umum
      • Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan.
      • Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana.
      • Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
      • Memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.
    • Kelengkapan Dokumen
      • Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
      • Laporan perkembangan pembinaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan,
      • Laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan,
      • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri,
      • Salinan register F dan daftar perubahan dari Kepala Lapas,
      • Pernyataan dari narapidana dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau pihak terkait.
    • Surat Pemberitahuan Kejaksaan Negeri
    • Alur Pembebasan Bersyarat
    • Alur Proses Pengusulan Program Integrasi di UPT
      • Tahapan awal dimulai dengan melakukan pendataan narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat.
      • Setelah pendataan, narapidana harus melengkapi inputan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pembebasan bersyarat.
      • Narapidana atau pihak terkait membuat daftar usulan sidang TPP (Tim Pelaksana Pembebasan) di UPT.
      • Sidang TPP dilaksanakan untuk mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat.
      • Setelah sidang, dilakukan kontrol untuk memastikan semua prosedur telah diikuti dengan benar.
      • Tahapan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan persyaratan yang berlaku.
      • Surat pengantar usulan pembebasan bersyarat diunggah ke sistem database pemasyarakatan.
      • UPT mengirimkan kembali usulan hasil perbaikan kepada Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dalam waktu maksimal 3 hari.
    • Tahapan Verifikasi di Kanwil dan Ditjen Pas
      • Setelah menerima usulan dari UPT, Kanwil melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimal 2 hari.
      • Ditjen Pas melakukan verifikasi usulan, membuat persetujuan, dan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Personal dalam jangka waktu maksimal 3 hari. Jika ada permintaan perbaikan, SK akan dikirimkan kembali ke UPT.
      • Setelah menerima data dari pusat, UPT mencetak SK pembebasan bersyarat dalam waktu H-3.
      • Kanwil: Kanwil menerima surat tembusan dan mencetak SK.

Pengertian Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-undang

  1. Undang-Undang 12/1995 Pasal 12 Huruf K

    Pembebasan Bersyarat adalah kondisi dimana seorang Narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, minimal selama 9 bulan.

  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023

    Merupakan aturan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.Aturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01/2007 Pasal 1 Ayat (2)

    Merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, minimal 9 bulan.

  4. Undang-Undang 12/1995 Pasal 14 Ayat (1) Huruf K

    Pembebasan bersyarat diakui sebagai hak bagi setiap narapidana/anak pidana, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01/2007 Pasal 9

    Persyaratan substantif dan administratif harus dipenuhi oleh narapidana atau anak pidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

    Proses ini merupakan bagian dari pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan, dengan integrasi ke dalam keluarga dan masyarakat setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama 9 bulan.

  6. Undang-Undang 22/2022 Pasal 10 (1) Huruf f dan Pasal 10 (3)

    Pembebasan bersyarat, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 22/2022, adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk integrasi dengan keluarga dan masyarakat.

    Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama 9 bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat.

Syarat-syarat Pembebasan Bersyarat

Secara umum

  1. Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan.

  2. Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana.

  3. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

  4. Memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.

Kelengkapan Dokumen

  1. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

  2. Laporan perkembangan pembinaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan,

  3. Laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan,

  4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri,

  5. Salinan register F dan daftar perubahan dari Kepala Lapas,

  6. Pernyataan dari narapidana dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau pihak terkait.

Surat Pemberitahuan Kejaksaan Negeri

Dalam kasus ketiadaan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam waktu 12 hari, pembebasan bersyarat tetap diberikan.

Alur Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses yang melibatkan beberapa tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan informasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023,

Alur Proses Pengusulan Program Integrasi di UPT

  • Tahapan awal dimulai dengan melakukan pendataan narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat.

  • Setelah pendataan, narapidana harus melengkapi inputan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pembebasan bersyarat.

  • Narapidana atau pihak terkait membuat daftar usulan sidang TPP (Tim Pelaksana Pembebasan) di UPT.

  • Sidang TPP dilaksanakan untuk mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat.

  • Setelah sidang, dilakukan kontrol untuk memastikan semua prosedur telah diikuti dengan benar.

  • Tahapan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan persyaratan yang berlaku.

  • Surat pengantar usulan pembebasan bersyarat diunggah ke sistem database pemasyarakatan.

  • UPT mengirimkan kembali usulan hasil perbaikan kepada Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dalam waktu maksimal 3 hari.

Tahapan Verifikasi di Kanwil dan Ditjen Pas

  1. Setelah menerima usulan dari UPT, Kanwil melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimal 2 hari.

  2. Ditjen Pas melakukan verifikasi usulan, membuat persetujuan, dan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Personal dalam jangka waktu maksimal 3 hari. Jika ada permintaan perbaikan, SK akan dikirimkan kembali ke UPT.

  3. Setelah menerima data dari pusat, UPT mencetak SK pembebasan bersyarat dalam waktu H-3.

  4. Kanwil: Kanwil menerima surat tembusan dan mencetak SK.

Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Bansos BPNT April 2026 Cair, Total Rp 600 Ribu untuk 3 Bulan, Begini Ciri KTP Penerima

Bansos BPNT April 2026 Cair, Total Rp 600 Ribu untuk 3 Bulan, Begini Ciri KTP Penerima

Bansos BPNT April 2026 Cair, Total Rp 600 Ribu untuk 3 Bulan, Begini Ciri KTP Penerima

Cek Bansos Kemensos 2026: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Tahap 2

Cek Bansos Kemensos 2026: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Tahap 2

Cek Bansos Kemensos 2026: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Tahap 2

Cek Kapan Dana PIP Cair dan Cara Mencairkannya, Berikut Panduan Lengkapnya

Cek Kapan Dana PIP Cair dan Cara Mencairkannya, Berikut Panduan Lengkapnya

Cek Kapan Dana PIP Cair dan Cara Mencairkannya, Berikut Panduan Lengkapnya

Cek Status Anda Sekarang, 3 Syarat Penting Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Bisa Diterima

Cek Status Anda Sekarang, 3 Syarat Penting Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Bisa Diterima

Cek Status Anda Sekarang, 3 Syarat Penting Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Bisa Diterima

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial