• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cek, Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Info Bansos by Info Bansos
4 Januari 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Iklan Kampanye Pemilu 2024
    • Pengawasan dan Jenis Iklan
    • Ketentuan Iklan Kampanye
      • 10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun televisi per hari.
      • 10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk setiap stasiun radio per hari.
      • 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media massa cetak per hari.
      • 1 banner untuk setiap media daring per hari.
      • 1 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap media sosial per hari.
    • Materi Iklan Kampanye
      • Aturan untuk Media Online
    • Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024
      • 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
      • 21 Januari – 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
      • 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
      • 14 Februari 2024: Pemungutan suara serentak Pemilu.
      • 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
      • 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

Iklan Kampanye Pemilu 2024

Pada tanggal 21 Januari 2024, pintu dibuka untuk kampanye pemilu yang dinanti-nantikan. Dari tanggal tersebut hingga 10 Februari 2024, Peserta Pemilu dapat memamerkan gagasannya melalui berbagai saluran, termasuk media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Namun, seperti dalam setiap pertunjukan, ada aturan yang harus diikuti, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 menjadi petunjuk utama dalam permainan ini.

Pengawasan dan Jenis Iklan

Bagja mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap iklan kampanye tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sebaliknya, gugus tugas terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers akan memastikan bahwa setiap iklan mematuhi peraturan yang berlaku. Jenis iklan yang diperbolehkan mencakup tulisan, suara, gambar, atau kombinasi di antara ketiganya.

Ketentuan Iklan Kampanye

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, batas maksimum pemasangan iklan di lembaga penyiaran secara kumulatif adalah:

  1. 10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun televisi per hari.

  2. 10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk setiap stasiun radio per hari.

Batas maksimum pemasangan iklan melalui media massa cetak, daring, dan sosial adalah:

  1. 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media massa cetak per hari.

  2. 1 banner untuk setiap media daring per hari.

  3. 1 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap media sosial per hari.

Materi Iklan Kampanye

Materi iklan kampanye harus mencakup visi, misi, program, atau citra diri Peserta Pemilu. Penting untuk dicatat bahwa Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan dalam program acara lembaga penyiaran.

Setiap materi iklan wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan, sesuai dengan regulasi sensor yang berlaku.Materi ini harus mencakup nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon atau pengurus partai, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan atau partai, dan lambang partai.

Aturan untuk Media Online

Penting juga untuk mencatat aturan terkait iklan kampanye di media online. Pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu diizinkan untuk menampilkan satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.

Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024

  1. 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

  2. 21 Januari – 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

  3. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

  4. 14 Februari 2024: Pemungutan suara serentak Pemilu.

  5. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

  6. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Klaim Dana Kaget Terbaru Hari Ini, Hindari Link Penipuan

Cara Klaim Dana Kaget Terbaru Hari Ini, Hindari Link Penipuan

Cara Klaim Dana Kaget Terbaru Hari Ini, Hindari Link Penipuan

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Terbaru di Indonesia, Ini Rincian Nominal Tertinggi Dan Terendah

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Terbaru di Indonesia, Ini Rincian Nominal Tertinggi Dan Terendah

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Terbaru di Indonesia, Ini Rincian Nominal Tertinggi Dan Terendah

Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2026

Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2026

Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2026

Daftar Gaji PNS 2026 Lengkap Golongan I–IV

Daftar Gaji PNS 2026 Lengkap Golongan I–IV

Daftar Gaji PNS 2026 Lengkap Golongan I–IV

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial