Tahun 2026 Banyak Bansos Yang Berhenti
Pemerintah telah mengumumkan penataan besar-besaran terhadap skema bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026.
Kebijakan ini menyasar efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Perubahan ini berdampak pada sejumlah program, sementara bantuan pokok seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipastikan tetap berlanjut dengan syarat dan mekanisme baru yang harus dipahami setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos yang Dihentikan Mulai 2026
Beberapa jenis bantuan tambahan telah diputuskan tidak lagi cair mulai tahun depan. Berdasarkan informasi terbaru, bantuan yang dihentikan antara lain:
- Penebalan Sembako Rp400.000 yang sebelumnya diberikan sebagai tambahan di luar BPNT reguler.
- BLT Kesra Rp900.000 yang dulu menyasar KPM BPNT kini tak lagi dilanjutkan.
- BLT Dana Desa karena tidak adanya alokasi anggaran dan evaluasi program.
Selain itu, sejumlah dukungan bersifat sementara juga dihentikan meskipun sebelumnya disalurkan secara berkala.
PKH dan BPNT Tetap Berlanjut
Meskipun ada penghentian beberapa jenis bansos, PKH dan BPNT dipastikan masih berlanjut di 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kedua program ini tetap disalurkan kepada KPM yang memenuhi kriteria.
Tujuannya adalah menjaga dukungan sosial bagi keluarga kurang mampu sambil mendorong mereka menuju kemandirian ekonomi.
Fokus Kebijakan 2026: Dari Bansos ke Pemberdayaan
Perubahan besar dalam kebijakan sosial anggaran 2026 menunjukkan pergeseran dari bantuan langsung konsumtif ke arah pemberdayaan dan penguatan ekonomi keluarga.
Pemerintah menyiapkan berbagai langkah yang mengintegrasikan bantuan sosial dengan program pemberdayaan masyarakat, sehingga penerima manfaat tidak hanya menerima dukungan jangka pendek tetapi juga didorong untuk menjadi lebih mandiri.
Cara Agar PKH dan BPNT Tetap Aman
Agar PKH dan BPNT tidak dicabut atau terhenti, KPM perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Perbarui Data Kependudukan dan Sosial Ekonomi
Pastikan data KPM tercatat dan sesuai dengan sistem terbaru yang digunakan pemerintah, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ketidakcocokan data berpotensi menyebabkan penerima dicoret dari daftar penerima bansos.
2. Penuhi Persyaratan Administratif yang Berlaku
Selalu mematuhi syarat administrasi yang ditetapkan, termasuk persyaratan dokumen identitas, validitas alamat, dan kriteria penerima sesuai ketentuan terbaru.
3. Ikuti Prosedur Verifikasi dari Dinas Sosial
Pemerintah daerah dan Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala. KPM dianjurkan untuk aktif menanggapi permintaan verifikasi ini agar hak bantuan sosial tetap tersalurkan.
4. Cek Status Penerimaan Secara Berkala
Gunakan kanal resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi lain dari Kemensos untuk memastikan status penerimaan bansos tetap terdaftar. Pastikan data pribadi dan status kependudukan selalu diperbarui sesuai perubahan terbaru.
Kesimpulan
Kebijakan sosial 2026 membawa tantangan dan kesempatan baru bagi KPM di seluruh Indonesia.




