Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Peraturan Pemerintah (PP): Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Peraturan Pemerintah (PP): Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Pengertian Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang – Undang. Fungsinya sebagai sarana untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait dengan pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah juga dapat digunakan untuk mengatur ketentuan lain yang terkait dengan undang-undang, meskipun ketentuan tersebut tidak secara tegas diuraikan dalam teks undang-undang.

Fungsi Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Menjabarkan lebih lanjut pengaturan atau ketentuan dalam undang-undang

  2. Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang tegas menyebutnya

  3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah, meskipun tidak tegas menyebutnya

Dalam pasal 5 ayat (2) UUD 1945, terdapat dua fungsi Peraturan Pemerintah, yaitu:

  1. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.

  2. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya .

Contoh Peraturan Pemerintah (PP) di Indonesia

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 – Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 – Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Semua Instansi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 – Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 – Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022– Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan