• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Aturan Undang- Undang

Fai Demplon by Fai Demplon
11 November 2023
in Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Cek BLT Kesra Sekarang: Ini Jadwal dan Cara Mengetahui Pencairannya

Cek BLT Kesra Sekarang: Ini Jadwal dan Cara Mengetahui Pencairannya

Contents

  • Sahnya Perjanjian dalam Aturan Undang-Undang
  • Syarat Sahnya Perjanjian
  • Sepakat antara kedua belah pihak
  • Para pihak cakap hukum
  • Adanya objek tertentu
  • Kausa halal
  • Akibat Pelanggaran Syarat Sahnya Perjanjian

Sahnya Perjanjian dalam Aturan Undang-Undang

Perjanjian merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari hubungan antarindividu dalam masyarakat. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Dalam perjanjian, pihak-pihak yang terlibat saling sepakat untuk mengikatkan diri terhadap suatu hal. Contoh perjanjian yang sering dilakukan antara lain jual beli, sewa menyewa, dan pinjam-meminjam.

Perjanjian antara dua pihak atau lebih menghasilkan hak dan kewajiban bagi setiap pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela, pihak lain dapat menuntutnya di pengadilan.

Sebagai contoh, jika penjual tidak menyerahkan barang yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh pembeli, maka pembeli dapat menuntut penjual agar menyerahkan barang tersebut.




Dalam aspek hukum, perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata.

Oleh karena itu, setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Jika tidak, perjanjian tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.

Syarat Sahnya Perjanjian

Agar suatu perjanjian dianggap sah, terdapat empat syarat yang harus terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata:

  1. Sepakat antara kedua belah pihak

    Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan dibuat, tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
    Sepakat yang diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan tidak dianggap sah.

  2. Para pihak cakap hukum

    Setiap orang yang ingin membuat perjanjian haruslah cakap hukum, yaitu orang yang dianggap dewasa menurut undang-undang. Setiap orang dianggap cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika undang-undang menyatakan sebaliknya.



  3. Adanya objek tertentu

    Dalam suatu perjanjian, harus ada objek yang jelas untuk diperjanjikan. Objek tersebut harus memiliki jenis yang paling sedikit ditentukan. Meskipun jumlah objek tidak tentu, asalkan jumlah tersebut dapat ditentukan atau dihitung kemudian, hal tersebut tidak menjadi halangan.

  4. Kausa halal

    Dalam perjanjian, tidak boleh diperjanjikan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, atau ketertiban umum.

    Sebab yang dilarang adalah sebab yang dilarang oleh undang-undang atau yang bertentangan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Akibat Pelanggaran Syarat Sahnya Perjanjian

Jika syarat subjektif, yaitu syarat sepakat dan cakap hukum, dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.




Sedangkan jika syarat objektif, yaitu syarat adanya objek tertentu dan kausa halal, dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

Dalam hal ini, penting bagi para pihak yang ingin membuat perjanjian untuk memastikan bahwa semua syarat sahnya perjanjian terpenuhi. Hal ini akan menjaga keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian tersebut.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Dapat Saldo DANA Hingga Ratusan Ribu Khusus Malam Ini, Begini Panduan Ambilnya Di DANA Kaget

Dapat Saldo DANA Hingga Ratusan Ribu Khusus Malam Ini, Begini Panduan Ambilnya Di DANA Kaget

Dapat Saldo DANA Hingga Ratusan Ribu Khusus Malam Ini, Begini Panduan Ambilnya Di DANA Kaget

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial