Panduan Lengkap Cek Desil DTSEN Bansos Pakai NIK KTP, Bisa dari Rumah
Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam distribusi berbagai program bantuan sosial. Dengan adanya sistem ini, masyarakat kini dapat memeriksa secara mandiri posisi kesejahteraan mereka atau desil DTSEN hanya dengan menggunakan NIK KTP.
DTSEN disusun dan dikelola oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Data ini menggantikan sistem sebelumnya yang hanya mengategorikan masyarakat dalam dua kelompok yakni miskin dan tidak miskin.
Dengan DTSEN, kondisi sosial ekonomi masyarakat dipetakan secara lebih detail melalui pembagian 10 kelompok desil, dimulai dari desil 1 yang merupakan kelompok paling rawan hingga desil 10 yang terdiri dari kelompok dengan kondisi ekonomi terbaik.
Menurut informasi resmi dari Kemensos, semua program bantuan sosial saat ini merujuk pada DTSEN. Ini berarti masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus memastikan bahwa data kependudukan mereka terdaftar dan sesuai di dalam sistem ini.
Peran Penting DTSEN dalam Penyaluran Bansos
DTSEN hadir untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial. Pemerintah berharap sistem ini bisa mengurangi kesalahan data, baik berupa penerima ganda maupun mereka yang tidak layak namun masih mendapatkan bantuan.
Dalam klasifikasi DTSEN, pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai berikut:
- Desil 1 hingga 4 adalah kelompok dengan kesejahteraan terendah dan menjadi prioritas utama dalam menerima bantuan sosial.
- Desil 5 adalah kelompok menengah ke bawah dan masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan tertentu.
- Desil 6 hingga 10 adalah kelompok dengan keadaan ekonomi yang lebih baik, dan tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.
Cek Desil DTSEN Melalui Situs Resmi & Aplikasi Cek Bansos
Sebagai alternatif, status desil DTSEN juga bisa diperiksa melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi bansos.
Kedua cara ini dapat digunakan untuk mengecek desil DTSEN, termasuk memeriksa status bantuan sosial.
1. Cara memeriksa desil bantuan sosial melalui situs Kemensos Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Isi kode captcha Klik “Cari Data”
-
Jika terdaftar sebagai penerima, hasil pencarian cek bansos akan menunjukkan informasi bantuan yang diperoleh (PKH, BPNT, PBI-JK).
Metode ini sering digunakan bersamaan dengan cek NIK DTSEN untuk memastikan data kesejahteraan terbaru.
2. Cara memeriksa desil bantuan sosial melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
-
Buat akun baru atau masuk
-
Unggah NIK, nomor KK, foto KTP, dan swafoto
-
Setelah akun aktif, masuk kembali
-
Buka menu Profil, lalu kategori desil akan muncul
Sementara itu, untuk memeriksa status bantuan sosial, buka menu Cek Bansos dan isi data wilayah.
Cek Langsung di Kantor Desa atau Kelurahan
Bagi warga yang kesulitan mengakses internet, pengecekan status desil DTSEN masih bisa dilakukan secara offline.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas akan membantu memverifikasi data keluarga yang sudah terintegrasi dalam sistem DTSEN. Warga disarankan untuk membawa KTP dan KK agar proses cek berjalan dengan baik.
Jenis Bansos Berdasarkan Desil DTSEN
Berdasarkan pembagian desil, berikut adalah jenis bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat:
-
Desil 1–4: Berhak mendapatkan PKH
-
Desil 1–5: Berhak mendapatkan BPNT/Program Sembako
-
Desil 1–5: Berhak mendapatkan PBI-JK
-
Desil 1–5: Berpeluang mendapatkan bantuan ATENSI (sesuai dengan penilaian petugas). Sementara itu, masyarakat yang berada di atas desil 5 umumnya tidak menjadi prioritas sebagai penerima bantuan sosial, kecuali ada verifikasi lapangan yang menunjukkan keadaan yang berbeda.
Seseorang tetap bisa dinyatakan tidak berhak untuk menerima bantuan sosial meskipun termasuk dalam kategori desil penerima jika:
-
Alamat tidak terdaftar
-
Data belum valid
-
Penerima telah wafat
-
Terdapat ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD
-
Ada anggota keluarga yang termasuk dalam kategori profesi tersebut
Kebijakan ini dibuat agar bantuan sosial diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.




