Lansia Wajib Tahu: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2025 dan Syarat Lengkapnya
Kartu Lansia Jakarta atau KLJ merupakan program dukungan sosial yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta bagi orang-orang yang tergolong dalam usia lanjut.
Dukungan sosial dari Kartu Lansia Jakarta diberikan setiap bulan oleh Pemprov Jakarta bersamaan dengan Dinas Sosial DKI kepada penerima yang berhak.
KLJ dirancang sebagai inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di Jakarta dan memberikan bantuan finansial dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pemerintah memberikan bantuan KLJ bulanan sebesar Rp300 ribu untuk lansia yang terdaftar sebagai penerima.
Dana tersebut dikirimkan melalui rekening Bank Jakarta atau aplikasi JakOne Mobile bagi mereka yang sudah mempunyai Kartu Jakarta Lansia.
Syarat Mendaftar Kartu Lansia Jakarta 2025
Berikut adalah persyaratan dan kriteria untuk mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta 2025:
-
Usia minimal 60 tahun.
-
Memiliki KTP DKI Jakarta dan tinggal di wilayah DKI.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui pencatatan resmi dari Dinas Sosial.
-
Termasuk kategori keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan.
-
Tidak sedang memperoleh bantuan sosial lainnya dari program pemerintah.
-
Telah menjalani proses pencatatan, verifikasi lapangan, serta validasi oleh Dinas Sosial.
-
Terdaftar sebagai penerima manfaat yang telah disetujui oleh Pemprov DKI secara resmi.
KLJ tidak hanya ditujukan bagi lansia dari keluarga berpenghasilan rendah, tetapi juga kepada mereka yang memenuhi syarat berikut:
-
Lansia dengan penyakit kronis yang membuat mereka tidak mampu beraktivitas dan hanya bisa terbaring.
-
Lansia yang berada dalam kondisi terlantar baik secara sosial maupun psikologis.
Cara Mendaftar Kartu Jakarta Lansia 2025 Secara Online
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
-
Persiapkan NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor kartu keluarga (KK).
-
Di halaman utama, pilih opsi “Registrasi”.
-
Isi semua informasi yang diminta sesuai instruksi yang muncul di layar.
-
Setelah akun berhasil dibuat, akses menu “Daftar Usulan” untuk mendaftar ke DTKS yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.
-
Ikuti petunjuk selanjutnya hingga seluruh proses selesai.
Data akan melalui tahap verifikasi dan validasi oleh petugas sebelum calon penerima KLJ ditentukan.
Dengan sistem ini, pendaftar tidak perlu mengunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial secara langsung, sehingga membuat akses layanan lebih mudah bagi lansia.
Cara Memeriksa Penerima Bantuan Sosial KLJ
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KLJ menggunakan NIK KTP:
1. Website Siladu Jakarta
- Kunjungi situs https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
- Klik ‘Cek’
- Tunggu beberapa saat hingga layar menunjukkan status penerima KLJ.
2. Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di ponsel melalui Google Play Store atau App Store
- Masuk ke dalam aplikasi
- Pilih menu ‘Bantuan Sosial’
- Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial KLJ.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status penerima dengan bertanya kepada RT/RW dan kelurahan setempat untuk membantu proses verifikasi.




