• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

PBI-JK dalam BPJS Kesehatan: Siapa Penerimanya dan Cara Mengeceknya

Bes Nugraha by Bes Nugraha
21 Desember 2025
in Bansos, Cek Bansos
Reading Time: 3 mins read
A A
PBI-JK dalam BPJS Kesehatan: Siapa Penerimanya dan Cara Mengeceknya

PBI-JK dalam BPJS Kesehatan: Siapa Penerimanya dan Cara Mengeceknya

Contents

  • PBI-JK dalam BPJS Kesehatan: Siapa Penerimanya dan Cara Mengeceknya
    • Apa itu PBI-JK?
    • Siapa saja yang berhak menerima PBI-JK?

PBI-JK dalam BPJS Kesehatan: Siapa Penerimanya dan Cara Mengeceknya

PBI-JK dalam BPJS Kesehatan: Siapa Penerimanya dan Cara Mengeceknya. Apa itu PBI-JK masih menjadi teka-teki bagi banyak orang, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari keluarga tidak mampu. Program ini merupakan bentuk perlindungan dari negara agar semua warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.

Melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), pemerintah menanggung seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan untuk orang-orang yang kurang mampu. Ini berarti, peserta tetap terdaftar sebagai anggota JKN meskipun tidak membayar iuran bulanan.

Lalu, apa sebenarnya PBI JK? Bagaimana cara mengetahui jika seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan ini? Simak ulasan lengkap berikut.



Apa itu PBI-JK?

PBI JK adalah akronim dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang berarti peserta BPJS Kesehatan yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori orang miskin dan tidak mampu, supaya tetap mendapatkan layanan kesehatan dasar.

Secara hukum, PBI-JK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016. Saat ini, data penerima PBI-JK berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Data ini disusun oleh BPS dan Kemensos bersama, dan dapat diakses melalui situs https dtsen web bps go id sebagai basis pemutakhiran data sosial.



Siapa saja yang berhak menerima PBI-JK?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, berikut adalah syarat utama untuk menjadi penerima PBI-JK BPJS Kesehatan: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah, terdaftar di Dukcapil, termasuk dalam kategori orang miskin atau tidak mampu, serta terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial. Peserta PBI-JK berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

Cara memeriksa status penerima PBI-JK BPJS Kesehatan secara daring Bagi masyarakat yang ingin memverifikasi status peserta, cara cek penerima PBI JK bisa dilakukan secara daring melalui layanan resmi Kemensos.

  • Memeriksa penerima PBI-JK melalui situs Cek Bansos Kemensos
    1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id
    2. Pilih wilayah sesuai KTP (dari provinsi hingga desa/kelurahan)
    3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat
    4. Ketik kode captcha
    5. Klik tombol Cari Data
    6. Jika terdaftar, keterangan “PBI JK” akan muncul di kolom bantuan. Jika tidak, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.



  • Memeriksa Penerima PBI-JK lewat Aplikasi Cek Bansos
    1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
    2. Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos
    3. Masukkan data sesuai KTP
    4. Lakukan verifikasi keamanan
    5. Klik Cari Data Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” di kolom bantuan PBI-JK beserta periode aktifnya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan status tidak terdaftar, masyarakat dapat:

Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat Mengurus reaktivasi KIS PBI jika sebelumnya menjadi penerima Memastikan data keluarga sudah terdaftar dan diperbarui di DTSEN melalui pendataan resmi BPS Pembaruan data ini sangat penting karena penetapan PBI-JK bergantung pada validitas data sosial ekonomi nasional.




Sebagai kesimpulan, PBI-JK dapat dimaknai sebagai program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan medis tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui bahwa PBI JK merupakan dukungan dari pemerintah dalam bentuk iuran, serta memahami cara untuk memeriksa penerima PBI JK melalui pengecekan bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk secara rutin memeriksa dan memperbarui status keanggotaan mereka. Pastikan informasi yang Anda miliki akurat agar manfaat dari PBI-JK dapat terus dirasakan.

Tags: PBI-JK dalam BPJS Kesehatan: Siapa Penerimanya dan Cara Mengeceknya
Bes Nugraha

Bes Nugraha

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

BLT Kesra 900 Ribu Tahun 2026: Cek Status, Jadwal Cair, dan Cara Daftar

BLT Kesra 900 Ribu Tahun 2026: Cek Status, Jadwal Cair, dan Cara Daftar

BLT Kesra 900 Ribu Tahun 2026: Cek Status, Jadwal Cair, dan Cara Daftar

Saldo DANA Gratis Hari Rabu 4 Februari 2026, Klaim Sekarang!

Saldo DANA Gratis Hari Rabu 4 Februari 2026, Klaim Sekarang!

Saldo DANA Gratis Hari Rabu 4 Februari 2026, Klaim Sekarang!

Saldo Dana Kaget Hari Ini, Ini Informasi Lengkapnya

Saldo Dana Kaget Hari Ini, Ini Informasi Lengkapnya

Saldo Dana Kaget Hari Ini, Ini Informasi Lengkapnya

Pendaftaran SNBP 2026 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Dirimu

Pendaftaran SNBP 2026 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Dirimu

Pendaftaran SNBP 2026 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Dirimu

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial