Menjelang tutup tahun anggaran 2025, pemerintah mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial. Langkah ini penting agar dana bansos tidak tertahan dan seluruh hak penerima dapat tersalurkan tepat waktu.
Bagi kamu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya penerima PKH dan BPNT, ada satu hal krusial yang wajib diperhatikan: batas akhir pencairan hanya sampai 30 Desember 2025.
Jika dana tidak segera dicairkan, saldo bantuan berisiko tidak bisa dimanfaatkan.
Kenapa Pencairan PKH dan BPNT Dikebut di Akhir Tahun
Percepatan penyaluran dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menyesuaikan dengan mekanisme penutupan anggaran negara. Setiap akhir tahun, seluruh dana yang belum terserap wajib ditutup dalam pembukuan nasional.
Artinya, bansos yang belum dicairkan hingga batas waktu berpotensi dikembalikan ke kas negara, meskipun status penerima sudah aktif.
Batas Akhir Pencairan dan Risiko Saldo Hangus
Kemensos menetapkan 30 Desember 2025 sebagai batas akhir pencairan PKH dan BPNT. Jika melewati tanggal tersebut dan saldo masih tersimpan di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka ada risiko dana tidak bisa ditarik lagi.
Selain risiko administrasi, keterlambatan juga bisa menimbulkan kendala teknis seperti:
- Antrean panjang di ATM dan agen bank
- Gangguan jaringan perbankan akhir tahun
- Terbatasnya jam layanan
Karena itu, KPM tidak disarankan menunggu hingga hari terakhir.
Fokus Penyaluran PKH dan BPNT Akhir 2025
Dalam percepatan ini, pemerintah memprioritaskan beberapa skema pencairan, antara lain:
- PKH dan BPNT tahap 4, sebagai alokasi terakhir tahun 2025
- Pencairan susulan tahap 2 dan tahap 3
- KPM yang sebelumnya menerima lewat PT Pos Indonesia dan kini beralih ke sistem KKS (burekol)
Kebijakan ini bertujuan memastikan tidak ada KPM yang tertinggal bantuan hanya karena perubahan mekanisme penyaluran.
Arti Status SI Aktif dan Exclude yang Perlu Kamu Tahu
Saat mengecek status bansos, kamu mungkin menemukan beberapa istilah penting.
Status SI (Standing Instruction) Aktif
Jika status SI sudah aktif, artinya perintah pembayaran dari Kemensos telah dikirim ke bank penyalur. Biasanya, saldo bantuan sudah atau segera masuk ke rekening KKS. Kamu bisa langsung:
- Cek saldo di ATM
- Cek melalui EDC
- Datang ke agen bank terdekat
Status Exclude
Status ini menandakan kartu KKS sudah diterima secara fisik, tetapi belum aktif di sistem bank. Akibatnya, saldo belum bisa dicairkan meski jadwal pencairan sudah berjalan.
Jika mengalami kondisi ini, segera:
- Hubungi pendamping sosial
- Datangi bank penyalur untuk aktivasi dan pembaruan data
Dampak Jika KPM Terlambat Mencairkan Dana
Keterlambatan pencairan tidak hanya berisiko secara administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada kebutuhan rumah tangga. Dana PKH dan BPNT biasanya digunakan untuk:
- Memenuhi kebutuhan pangan
- Biaya pendidikan anak
- Kebutuhan dasar menjelang akhir tahun
Jika dana tidak segera dicairkan, manfaat bantuan bisa tidak optimal.
Langkah Aman Agar Bansos Tidak Hangus
Agar dana PKH dan BPNT bisa dimanfaatkan sepenuhnya, kamu disarankan:
- Rutin cek saldo KKS, minimal beberapa hari sekali
- Segera cairkan dana setelah saldo masuk
- Tidak menunggu hingga mendekati 30 Desember
- Koordinasi cepat jika ada kendala status atau kartu
Langkah sederhana ini bisa mencegah kerugian akibat masalah teknis di akhir tahun.
Percepatan pencairan PKH dan BPNT di akhir 2025 menjadi sinyal penting bagi seluruh KPM untuk lebih proaktif. Dengan batas akhir 30 Desember 2025, kamu perlu memastikan saldo bansos benar-benar sudah masuk dan segera dicairkan.
Kebijakan ini diharapkan membantu KPM memenuhi kebutuhan dasar menjelang pergantian tahun sekaligus memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran, transparan, dan tidak sia-sia.




