Cek Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Bansos KLJ Tahap 2 Tahun 2025!
Kabar baik datang bagi para lansia di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 untuk periode Juni–Juli 2025. Bantuan senilai Rp300.000 per bulan ini sudah cair dan dapat ditarik langsung melalui Bank DKI. Simak informasi lengkap seputar syarat, ketentuan, dan cara pencairannya berikut ini.
Apa Itu KLJ dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan masuk kategori rentan.
Syarat Penerima KLJ 2025
Agar bisa menerima KLJ, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
-
Berusia 60 tahun ke atas
-
Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Tidak memiliki penghasilan tetap
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 (Juni–Juli 2025)
Pemprov DKI kini menyalurkan dana KLJ setiap bulan sejak April 2025. Sebelumnya, pencairan dilakukan per tiga bulan. Berdasarkan pencairan bulan-bulan sebelumnya, dana KLJ diperkirakan cair setiap tanggal 25, termasuk untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Total bantuan yang diterima:
-
Rp300.000 (Juni) + Rp300.000 (Juli) = Rp600.000
Dana akan langsung masuk ke rekening Bank DKI masing-masing penerima tanpa pemberitahuan khusus, jadi harap mengecek rekening secara rutin.
Cara Mengecek Status Penerima KLJ
Tersedia dua cara mudah untuk mengecek status penerima KLJ:
-
Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
- Login → Pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan NIK KTP lansia
- Status penerima akan langsung muncul
-
Melalui Situs Resmi SILADU
- Buka situs: https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik “Cek” dan tunggu hasil verifikasi
Cara Mencairkan Dana KLJ
Dana KLJ yang telah masuk rekening Bank DKI bisa dicairkan dengan dua cara:
-
Via ATM Bank DKI
- Masukkan Kartu KLJ ke mesin ATM
- Input PIN
- Pilih menu Tarik Tunai
- Ikuti instruksi hingga transaksi selesai
-
Via Kantor Cabang Bank DKI
- Bawa KTP dan Kartu KLJ
- Datangi kantor Bank DKI terdekat
- Sampaikan maksud pencairan ke petugas
- Dana akan diserahkan setelah proses verifikasi
Kenapa Dana KLJ Bisa Tidak Cair?
Ada beberapa alasan kenapa seorang lansia tidak lagi menerima dana KLJ:
-
Sudah meninggal dunia
-
Pindah domisili ke luar DKI Jakarta
-
Tidak lagi tercatat dalam DTKS
-
Masuk panti sosial
-
Memiliki aset di atas kriteria (contoh: NJOP rumah > Rp1 miliar)
-
Menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT
-
Memiliki kendaraan pribadi
Jika Anda tidak menerima dana padahal sebelumnya terdaftar, segera cek ulang data di:
KLJ Tahap 2: Komitmen untuk Kesejahteraan Lansia
Pada tahun 2025, penyaluran KLJ sudah dilakukan dalam dua tahap besar:
-
Tahap I (25 Maret 2025): 117.784 penerima, total Rp106 Miliar
-
Tahap II (25 April 2025): 114.918 penerima, total Rp34,4 Miliar
-
Periode Mei 2025: 114.121 penerima, total Rp34,23 Miliar
Pemprov DKI dan Bank DKI terus memastikan distribusi berjalan lancar, tepat sasaran, dan aman, termasuk dengan bantuan petugas kelurahan, RT/RW, dan Dinsos.
Kesimpulan
Dana KLJ tahap 2 sebesar Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025 kini sudah bisa dicairkan melalui Bank DKI. Program ini adalah bentuk nyata perhatian Pemprov DKI Jakarta terhadap kelompok rentan, khususnya lansia tanpa penghasilan tetap. Pastikan Anda memenuhi syarat dan rutin mengecek status penerima agar bantuan tetap dapat diterima.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut:
-
Website Dinsos: http://dinsos.jakarta.go.id
-
Call Center Bank DKI: (021) 1500-351
-
Aplikasi: JakOne Mobile & JAKI

Komentar