PIP PAUD dan TK: Cek Kriteria Penerima PIP PAUD dan TK November 2025
Pemerintah Indonesia terus memperluas jangkauan bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Memasuki November 2025, pemerintah tengah menyiapkan tahap ekspansi program ini agar mulai tahun 2026 dapat menjangkau peserta didik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan kesempatan untuk menikmati pendidikan sejak usia dini.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari pemerintah yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau berisiko miskin.
Melalui PIP, siswa memperoleh bantuan tunai untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, hingga transportasi ke sekolah.
Tujuan utama program ini adalah untuk:
- Menghindarkan anak-anak dari risiko putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Memberikan kesempatan belajar yang lebih luas bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
- Mendukung pelaksanaan Program Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah.
Dengan perluasan cakupan hingga jenjang PAUD dan TK mulai 2026, PIP akan menjadi salah satu program strategis dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini.
Besaran Bantuan PIP untuk PAUD dan TK
Berdasarkan rencana kebijakan terbaru, setiap peserta didik PAUD atau TK yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai langsung kepada siswa melalui mekanisme penyaluran resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Nominal tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu, terutama dalam pembelian kebutuhan belajar anak, seperti alat tulis, seragam, dan perlengkapan penunjang kegiatan sekolah.
Kriteria Penerima PIP PAUD dan TK November 2025
Kriteria penerima bantuan PIP PAUD dan TK disusun agar bantuan tepat sasaran kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Berikut daftar kategori peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan:
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah maupun panti asuhan.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam atau sosial.
- Siswa yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang memiliki cacat fisik, berasal dari orang tua yang terkena PHK, atau korban bencana.
Siswa yang tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Kriteria ini mencakup berbagai kondisi sosial dan ekonomi, sehingga menjamin pemerataan kesempatan pendidikan sejak usia dini.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi PIP PAUD/TK
Berbeda dengan bantuan sosial individu, pendaftaran calon penerima PIP PAUD dan TK tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau siswa.
Prosesnya dilakukan melalui pengusulan kolektif oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut tahapan umum prosesnya:
- Sekolah mengidentifikasi siswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
- Data siswa diinput ke dalam sistem Dapodik oleh operator sekolah.
- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan verifikasi data.
- Setelah disetujui, bantuan akan disalurkan kepada penerima melalui rekening yang ditunjuk.
- Proses ini memastikan bahwa bantuan diberikan secara transparan, akurat, dan tepat sasaran kepada peserta didik yang benar-benar membutuhkan.
Tujuan dan Dampak PIP bagi Pendidikan Usia Dini
Ekspansi PIP ke jenjang PAUD dan TK mulai 2026 diharapkan membawa dampak besar terhadap pemerataan akses pendidikan nasional.
Anak-anak dari keluarga kurang mampu akan memiliki kesempatan belajar yang lebih baik, sejak usia dini hingga ke jenjang dasar.
Selain itu, program ini mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak tahap awal pertumbuhan dengan memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan berkesinambungan.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan nasional tidak hanya bergantung pada mutu pengajaran di sekolah, tetapi juga pada keadilan dalam akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Program PIP PAUD dan TK merupakan langkah baru pemerintah dalam memperluas manfaat bantuan pendidikan kepada anak-anak usia dini.
Dengan besaran bantuan Rp450.000 per tahun, program ini ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau berisiko miskin, serta mereka yang memenuhi kriteria sosial tertentu.
Pendaftaran dilakukan melalui sekolah yang terhubung dengan sistem Dapodik, bukan secara pribadi oleh orang tua.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemerataan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan anak usia dini, guna menciptakan generasi Indonesia yang cerdas, tangguh, dan berdaya saing tinggi.




