Panduan Cek Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Honorer, Ini Besaran Bantuan yang Diterima
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi guru honorer dan guru non-ASN madrasah. Oleh sebab itu, para tenaga pendidik perlu mengetahui cara cek BSU Kemenag 2025 sekaligus memahami jumlah bantuan yang akan dicairkan.
Program BSU Kemenag dirancang untuk mendukung kesejahteraan guru honorer. Sebelumnya, skema bantuan serupa juga telah dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Mengacu pada informasi detikEdu, Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp 270 miliar untuk penyaluran BSU guru non-ASN tahun 2025. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa BSU tidak hanya bersifat bantuan tunai, tetapi merupakan bentuk investasi jangka panjang demi peningkatan mutu pendidikan agama.
Besaran BSU Kemenag 2025 untuk Guru Honorer
Ketentuan nominal BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran BSU bagi guru non-ASN RA dan madrasah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan:
- Bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan
- Diberikan selama dua bulan
- Dicairkan satu kali transfer
Dengan demikian, setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan Rp 600.000 dalam satu kali pencairan.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online
Pengecekan penerima BSU guru honorer 2025 dapat dilakukan secara daring melalui Portal Simpatika Kemenag maupun situs resmi Kemnaker.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek BSU Kemenag Melalui Portal Simpatika
- Akses https://simpatika.siap.id/madrasah/
- Login menggunakan akun PTK (email dan kata sandi)
- Pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
- Periksa notifikasi terkait status BSU
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan pemberitahuan beserta opsi mencetak dokumen persyaratan pencairan. Jika belum, akan muncul informasi bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
2. Cek BSU Guru Honorer Lewat Website Kemnaker
Sebagai pengecekan tambahan, guru honorer juga dapat memeriksa status BSU melalui laman Kemnaker dengan langkah berikut:
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/
- Pilih menu “Cek NIK”
- Masukkan NIK KTP (16 digit)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA)
- Klik “Cek Status”
Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Ketentuan Resmi Penyaluran BSU Kemenag 2025
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025, BSU merupakan bagian dari program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah.
Perlu diketahui, tidak semua guru otomatis menerima BSU. Penerima harus memenuhi persyaratan dan tercatat dalam database resmi Kemenag.
Kemenag juga menginstruksikan Kantor Wilayah Provinsi untuk:
- Melakukan verifikasi dan validasi akhir data calon penerima BSU
- Menyampaikan informasi penyaluran kepada seluruh satuan kerja
- Memastikan penerima menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Memastikan calon penerima memiliki rekening bank aktif
- Melakukan pemantauan serta pelaporan proses pencairan
- Mengirim hasil verifikasi ke Direktorat GTK Madrasah paling lambat 16 Desember 2025
Program Tambahan Kemenag untuk Kesejahteraan Guru
Selain BSU, Kemenag juga menganggarkan Rp 10 miliar untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan MGMP PAI guna meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.
Tak hanya itu, kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 juga mengalami peningkatan hingga 700 persen, membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh tunjangan profesi setelah lulus PPG.
Penutup
Demikian informasi terbaru seputar cara cek penerima BSU Kemenag 2025, nominal bantuan guru honorer, serta mekanisme penyalurannya. Pastikan untuk rutin mengecek status melalui Simpatika dan website Kemnaker agar tidak tertinggal informasi pencairan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.




