Cara Cek KAJ 2026
Program Kartu Anak Jakarta (KAJ) kembali disalurkan pada awal tahun 2026 sebagai salah satu bentuk bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini ditujukan bagi anak usia dini dari keluarga kurang mampu agar kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi, mulai dari makanan bergizi, susu, hingga kebutuhan penunjang tumbuh kembang lainnya.
Bagi orang tua yang ingin memastikan apakah anaknya termasuk dalam daftar penerima, penting mengetahui Cara Mudah Cek KAJ 2026 melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan proses yang praktis, masyarakat dapat mengecek status penerima hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kartu Anak Jakarta atau KAJ merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada anak berusia 0 hingga 6 tahun yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Pada penyaluran Januari 2026, bantuan KAJ kembali diberikan kepada puluhan ribu penerima yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Program ini diharapkan mampu membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan nutrisi anak sehingga proses tumbuh kembang berjalan lebih optimal.
Adapun cara untuk melakukan pengecekan bansos kaj yang dilansir dari situs detik.com sebagai berikut:
Melalui Siladu Jakarta
Salah satu metode yang paling mudah dilakukan adalah melalui situs resmi Siladu Jakarta.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Siladu Jakarta menggunakan browser di HP atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin diperiksa.
- Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan data pada Kartu Keluarga (KK).
- Tekan tombol Cek.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerima bantuan.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah data penerima telah tercatat dalam basis data bantuan sosial.
Melalui Aplikasi JAKI
Selain website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI yang tersedia di perangkat Android.
- Unduh dan instal aplikasi JAKI melalui Google Play Store.
- Login menggunakan akun yang telah dimiliki atau lakukan registrasi apabila belum memiliki akun.
- Pilih menu Bantuan Sosial.
- Masukkan NIK anak atau anggota keluarga yang ingin dicek.
- Sistem akan menampilkan hasil apakah terdaftar sebagai penerima KAJ atau tidak.
Metode ini cukup praktis karena dapat dilakukan kapan saja melalui ponsel.
Syarat Penerima KAJ 2026
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan anak telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Berusia antara 0 sampai 6 tahun.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Tidak sedang tinggal di panti sosial milik pemerintah maupun pemerintah daerah.
Apabila seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, peluang untuk menjadi penerima bantuan KAJ akan lebih besar.
Besaran Dana KAJ
Setiap anak yang dinyatakan sebagai penerima bantuan KAJ akan memperoleh dana sebesar Rp300.000 setiap bulan.
Dana tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar anak, terutama kebutuhan gizi dan nutrisi yang penting selama masa pertumbuhan.
Kesimpulan
Program Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2026 kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak usia 0–6 tahun dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar dan nutrisi. Orang tua dapat mengecek status penerima secara online menggunakan NIK melalui dua layanan resmi, yaitu Siladu Jakarta dan aplikasi JAKI. Proses pengecekan cukup mudah dengan memasukkan NIK, kemudian sistem akan menampilkan status penerima bantuan.
Agar memenuhi syarat sebagai penerima KAJ, anak harus berusia 0–6 tahun, memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta tidak tinggal di panti sosial pemerintah. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang digunakan untuk mendukung kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, orang tua disarankan rutin mengecek status penerima dan memastikan data kependudukan selalu valid agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.
