Cek Desil Online: Syarat Penting Dapat Bansos dan KIP Kuliah
Cek Desil Online: Syarat Penting Dapat Bansos dan KIP Kuliah. Desil tertentu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial, seperti program sembako dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bagaimana caranya untuk memeriksa desil?
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa desil dibagi menjadi sepuluh kelompok dari desil 1 hingga 10. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No 79/HUK/2025, kelompok desil mencerminkan urutan kesejahteraan sebuah keluarga berdasarkan situasi sosial dan ekonomi mereka.
Cara Mengecek Desil
Anda bisa mengecek desil di situs https://cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui peringkat desil masing-masing.
-
-
Cara Memeriksa Desil di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi Anda
- Pilih kabupaten atau kota
- Pilih kecamatan
- Pilih desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol Cari Data
- Anda akan melihat data desil yang relevan
-
-
Cara Memeriksa Desil di Aplikasi Cek Bansos
- Buka Playstore atau App Store
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi tersebut
- Pilih opsi Masuk
- Buat akun baru
- Isi nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan unggah foto KTP
- Lakukan swafoto (selfie) dengan KTP
- Aktifkan akun Anda
- Masuk ke menu Profil
- Periksa desil Anda
Bantuan Sosial Berdasarkan Desil
Berikut adalah rincian bantuan sosial yang diberikan per desil sesuai dengan Kepmensos No 79/HUK/2025 yang mengatur tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga dalam Penyaluran Bantuan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial:
-
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk dalam kelompok desil 1-4.
-
Penerima program sembako termasuk dalam kelompok desil 1-5.
-
Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan termasuk dalam kelompok desil 1-5.
-
Bilamana penerima PKH, sembako, dan bantuan iuran jaminan kesehatan sudah menerima bantuan sebelumnya tetapi tidak memenuhi kriteria desil di atas, mereka masih bisa mendapatkan bantuan selama belum ada verifikasi lapangan.
-
Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial bisa dalam kategori desil 1-5 atau sesuai hasil asesmen yang dilakukan.
-
Penerima program asistensi rehabilitasi sosial juga bisa memperoleh PKH dan/atau bantuan sembako sekalipun tidak tercantum dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) setelah dilakukan asesmen.
-
Penerima bantuan program kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial dapat tergolong dalam kelompok desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen masing-masing program.
Menurut pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa dari keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, sekarang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN). Masyarakat yang layak mendapatkan bantuan sosial ini termasuk dalam desil 1-5.
Kriteria penerima KIP Kuliah lainnya adalah mahasiswa dari keluarga yang berada dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan batas maksimal di desil 3.
Masuk Desil tetapi Tidak Mendapatkan Bansos
Di dalam peraturan yang sama dijelaskan bahwa warga yang berada di desil di atas tidak akan menerima bantuan sosial jika:
- Alamat tidak terdaftar
- Individu tidak terdaftar
- Telah meninggal dunia
- Bekerja sebagai ASN, TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau pejabat negara
- Anggota keluarga dari ASN, TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau pejabat negara.
Inilah cara untuk memeriksa desil dan syarat-syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : detik.com




