Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada Juni 2026 sebagai upaya membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan dengan baik.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP. Dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembelian alat tulis, seragam, buku pelajaran, hingga biaya pendukung kegiatan pendidikan lainnya.
Saat ini penyaluran PIP memasuki Termin 2 yang berlangsung dari Mei hingga September 2026. Karena itu, banyak siswa dan orang tua mulai mencari informasi mengenai nominal bantuan yang akan diterima sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Besaran Dana PIP Tahun 2026
Nilai bantuan Program Indonesia Pintar berbeda untuk setiap tingkat pendidikan yang ditempuh siswa.
Berikut rincian nominal bantuan PIP tahun 2026:
| Jenjang Pendidikan | Nominal Bantuan PIP |
|---|---|
| TK/Sederajat | Rp450.000 per tahun |
| SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 per tahun |
| Siswa Baru dan Kelas Akhir SD | Rp225.000 per tahun |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 per tahun |
| Siswa Baru dan Kelas Akhir SMP | Rp375.000 per tahun |
| SMA/SMK/SMALB/Paket C | Hingga Rp1.800.000 per tahun |
| Siswa Baru dan Kelas Akhir SMA/SMK | Rp900.000 per tahun |
Besaran dana yang diterima setiap peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status penerima sesuai ketentuan yang berlaku dalam program PIP.
Kriteria Penerima PIP Tahun 2026
Program Indonesia Pintar diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau kelompok rentan yang membutuhkan bantuan pendidikan.
Kelompok yang berpeluang menjadi penerima PIP antara lain:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Peserta didik yang terdampak kondisi tertentu, seperti bencana alam atau kehilangan mata pencaharian orang tua.
- Anak yang kembali melanjutkan pendidikan setelah putus sekolah.
- Peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah yang termasuk dalam program bantuan pendidikan Kementerian Agama.
Cara Cek Status Penerima PIP Juni 2026
Siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerimaan bantuan secara online melalui layanan SIPINTAR.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi SIPINTAR PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kode verifikasi yang tampil pada layar.
- Klik menu “Cek Penerima PIP”.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima, tahap pencairan, serta keterangan apakah dana bantuan sudah tersedia atau masih dalam proses penyaluran.
Kesimpulan
PIP Juni 2026 masih disalurkan dalam Termin 2 dengan nominal bantuan yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Untuk memastikan status penerimaan dan perkembangan pencairan dana, siswa serta orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan SIPINTAR menggunakan NISN dan NIK yang valid.

Komentar