Pada Juni 2026, Kemensos kembali memperkuat sistem digital untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan bantuan sosial PKH.
Melalui layanan berbasis online, warga kini dapat memastikan status penerimaan bantuan tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Transformasi ini dilakukan agar proses penyaluran bansos semakin cepat, akurat, dan transparan. Cukup menggunakan perangkat digital, masyarakat sudah bisa mengakses data penerima secara mandiri.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos
Untuk memastikan status penerimaan bantuan PKH, KPM dapat menggunakan situs resmi Kemensos. Prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan kapan saja.
Berikut langkah-langkah cek bansos Kemensos:
- Langsung akses situs resmi cek bansos Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id menggunakan pramban seperti Chrome.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai KTP.
- Mengisi kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
- Menekan tombol “Cari Data” untuk memulai proses pencarian.
- Menunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil verifikasi data.
Jika seluruh data sesuai, maka status penerima bantuan PKH akan langsung muncul di layar perangkat pengguna, termasuk informasi apakah bantuan sudah diterima atau masih dalam proses penyaluran.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain website, masyarakat juga bisa melakukan cek bansos PKH melalui aplikasi resmi Kemensos yang lebih praktis digunakan di smartphone.
Sebagai berikut langkah-langkahnya:
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Membuka aplikasi dan melakukan login menggunakan akun terdaftar.
- Mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
- Memilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama.
- Mengisi data diri sesuai KTP dan memasukkan captcha dengan benar.
- Menekan tombol pencarian dan menunggu hasil proses sistem.
Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk memantau status bantuan secara berkala tanpa harus membuka browser.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Agar dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut kriteria penerima manfaat PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi.
- Terdaftar sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau aparat negara lainnya.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain secara bersamaan dalam periode yang sama.
- Terdata dalam sistem resmi pemerintah yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk kategori penerima seperti ibu hamil, balita, lansia, pelajar SD hingga SMA, serta penyandang disabilitas berat.
Kesimpulan
Masyarakat hanya perlu memilih antara website atau aplikasi untuk mengecek status bantuan tanpa harus datang ke kantor pelayanan sosial.

Komentar