Bansos Berita Bansos Cek Bansos
Beranda / Cek Bansos / Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Cek Syaratnya

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Cek Syaratnya

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Cek Syaratnya
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Cek Syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pekerja mandiri, pedagang, petani, nelayan, driver ojek online, hingga pelaku usaha mikro.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran lebih ringan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, potongan iuran tersebut diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan : Cara Melakukan Pembayaran Iuran BPU Melalui ATM BRI



Periode Berlaku Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menetapkan periode diskon berbeda berdasarkan sektor pekerjaan peserta BPU, yaitu:

  • Peserta BPU sektor transportasi: berlaku untuk pembayaran iuran Januari 2026 hingga Maret 2027
  • Peserta BPU non-transportasi: berlaku untuk pembayaran iuran April 2026 hingga Desember 2026

Syarat Mendapatkan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Agar bisa memperoleh potongan iuran ini, peserta harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Khusus untuk sektor transportasi, termasuk pekerja transportasi informal seperti pengemudi ojol atau sopir angkutan
  • Menjadi peserta aktif program JKK dan JKM
  • Berlaku untuk peserta lama maupun peserta baru
  • Iuran tidak dibayarkan melalui skema APBN/APBD




Manfaat Program JKK bagi Peserta BPU

Peserta yang terdaftar dalam program JKK berhak mendapatkan manfaat berupa:

  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja
  • Santunan uang tunai saat mengalami kecelakaan kerja
  • Perlindungan sejak perjalanan dari rumah ke tempat kerja hingga pulang kembali
  • Perlindungan terhadap penyakit akibat lingkungan kerja
  • Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan
  • Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak




Manfaat Program JKM bagi Ahli Waris Peserta

Meski iurannya sangat terjangkau, manfaat yang diberikan cukup besar.

Ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dapat memperoleh:

  1. Santunan kematian
  2. Biaya pemakaman
  3. Santunan berkala selama 24 bulan
  4. Total manfaat santunan mencapai Rp42 juta
  5. Ahli waris juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang anak




Kesimpulan

Dengan adanya diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja informal kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan perlindungan kerja dan jaminan sosial dengan biaya yang jauh lebih terjangkau. Karena itu, peserta BPU yang memenuhi syarat disarankan memanfaatkan program ini agar tetap terlindungi dari berbagai risiko kerja maupun musibah yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Sumber

  • https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18931/artikel–diskon-50-persen-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-ini-dia-syaratnya.bpjs
  • https://www.kompas.tv/info-publik/666538/kemnaker-beri-diskon-50-persen-iuran-jkk-dan-jkm-pekerja-bpu-tanpa-kurangi-manfaat-perlindungan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan