ATENSI YAPI Tahap Desember 2025 Cair Rp600 Ribu, Berikut Cara Cek Penerima Resmi
Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat. Bantuan sosial ATENSI YAPI dikabarkan kembali cair pada Desember 2025 dengan nominal Rp600 ribu.
Bantuan ini ditujukan untuk Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (YAPI) yang telah terdaftar dalam sistem bantuan sosial pemerintah.
Program ATENSI YAPI merupakan bagian dari skema Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar anak-anak rentan di Indonesia.
Apa Itu Bantuan ATENSI YAPI?
ATENSI YAPI adalah bantuan sosial yang diberikan kepada:
- Anak yatim
- Anak piatu
- Anak yatim piatu
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial anak.
Pada periode Desember 2025, nominal bantuan yang disalurkan disebut mencapai Rp600.000 per penerima, yang biasanya diberikan secara tunai atau non-tunai melalui rekening atau lembaga penyalur resmi.
Jadwal Pencairan ATENSI YAPI Desember 2025
Pencairan bantuan ATENSI YAPI umumnya dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan wilayah dan kesiapan data penerima. Untuk periode Desember 2025, proses penyaluran diperkirakan berlangsung hingga akhir bulan.
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari pemerintah daerah, pendamping sosial, atau kanal Kemensos agar tidak tertinggal informasi penting.
Cara Cek Daftar Penerima ATENSI YAPI
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan dengan langkah berikut:
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos: Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
- Isi nama lengkap penerima: Gunakan nama sesuai dokumen kependudukan.
- Masukkan kode captcha: Lalu klik tombol Cari Data.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima, termasuk jenis dan status pencairannya.
Syarat Penerima Bantuan ATENSI YAPI
Agar dapat menerima bantuan ATENSI YAPI, calon penerima umumnya harus memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data pengganti resmi
- Memiliki NIK yang valid
- Diusulkan oleh pendamping sosial, lembaga kesejahteraan sosial, atau pemerintah daerah
Jika Nama Belum Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila belum terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat:
- Menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing
- Melapor ke kantor desa/kelurahan
- Memastikan data kependudukan sudah valid dan aktif
Kesimpulan
Pencairan ATENSI YAPI Desember 2025 sebesar Rp600 ribu diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan membantu memenuhi kebutuhan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.




