Info
Beranda / Info / Update Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan dan Nominal untuk ASN, TNI dan Polri

Update Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan dan Nominal untuk ASN, TNI dan Polri

Update Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan dan Nominal untuk ASN, TNI dan Polri
Update Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan dan Nominal untuk ASN, TNI dan Polri

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan penghargaan kepada aparatur negara melalui kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2026. Program ini ditujukan untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memenuhi kebutuhan finansial, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Aturan resmi terkait kebijakan ini telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan, sehingga proses penyaluran dapat berjalan transparan dan adil bagi seluruh penerima.

Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penghasilan yang dihitung berdasarkan pendapatan bulan Mei 2026, menjadikannya salah satu dukungan finansial penting dari pemerintah.

Informasi terkait penerima, jadwal pencairan, hingga besaran yang diterima telah diatur secara rinci. Hal ini penting agar aparatur negara maupun pensiunan dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, memberikan kepastian bagi jutaan penerima di seluruh Indonesia.



Landasan Hukum dan Tujuan Gaji ke-13 2026

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu meringankan kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga ASN, TNI, dan Polri agar tetap optimal dalam menjalankan tugas.

Komponen Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.


Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Penerima Gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan penerima manfaat lainnya.

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN juga berpeluang menerima Gaji ke-13 jika memenuhi persyaratan tertentu diantaranya:

  • Telah bekerja minimal satu tahun
  • Memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut
  • Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang

Seluruh ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan regulasi resmi, pembayaran Gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.

Meski belum ada tanggal pasti, biasanya pencairan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Jika terjadi keterlambatan, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 tanpa menghilangkan hak penerima.



Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran Gaji ke-13 dihitung dari penghasilan bulan Mei 2026 tanpa potongan iuran.

Untuk ASN yang bersumber dari APBN:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (untuk instansi tertentu)

Untuk ASN daerah (APBD), ditambah komponen tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Sementara pensiunan menerima:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan masa kerja.

Contoh nominal maksimal:

  • Eselon I = Rp24.886.200
  • Eselon II = Rp19.514.300
  • Eselon III = Rp13.842.300
  • Eselon IV = Rp10.612.900





Untuk pensiunan, nominal berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, tergantung golongan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara semakin meningkat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi keluarga.

Sumber Referensi

https://www.liputan6.com/bisnis/read/6329481/simak-jadwal-dan-besaran-gaji-ke-13-asn-tni-dan-polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan