Pemerintah dijadwalkan segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat jadwal pencairan hingga rincian besaran yang diterima.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemberian gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama yang melekat pada penghasilan ASN diantaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Khusus untuk gaji ke-13, tidak ada potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja.
- Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional
- Jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Juni 2026, maka tidak berhak menerima
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan.
DIlansir dari CNBC, untuk CPNS daerah yang dibiayai APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Non-ASN dan Pejabat
Besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan untuk pegawai non-ASN dan pejabat di lembaga nonstruktural:
- Pimpinan lembaga nonstruktural sekitar Rp31,4 juta
- Wakil pimpinan sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta
- Eselon I sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV sekitar Rp10,6 juta
Untuk pegawai non-ASN, besaran disesuaikan dengan pendidikan dan masa kerja:
- Lulusan SD hingga SMP sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta
- Lulusan SMA hingga D1 sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta
- Lulusan D2 hingga D3 sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta
- Lulusan D4 atau S1 sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta
- Lulusan S2 hingga S3 sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta
Komponen Gaji ke-13 dari APBD
Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen berikut:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru. Pastikan untuk memantau jadwal pencairan sesuai instansi masing-masing.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260501200215-4-731601/ini-jadwal-pencairan-komponen-dan-besaran-gaji-ke-13-buat-asn

Komentar