Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan pemerintah di sektor kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Karena berkaitan langsung dengan layanan medis, penting bagi peserta untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengecek status PBI JK. Selain itu, proses pendaftaran dan syaratnya juga sering menimbulkan pertanyaan. Berikut panduan lengkap yang disusun dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami.
Apa Itu PBI JK
PBI JK adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Dalam program ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Manfaatnya tidak berupa uang tunai, tetapi dalam bentuk akses layanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Siapa yang Berhak Menerima PBI JK
Penerima PBI JK adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan telah memenuhi kriteria tertentu.
- Fakir miskin, yaitu tidak memiliki penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup
- Masyarakat tidak mampu, yaitu memiliki penghasilan tetapi hanya cukup untuk kebutuhan dasar sehingga tidak bisa membayar iuran
Syarat Menjadi Peserta PBI JK
Untuk menjadi peserta PBI JK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan terbaru.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masuk kategori desil 1 sampai 5
Perlu diketahui, tidak semua yang masuk desil 1–5 otomatis menjadi penerima. Pemerintah tetap memprioritaskan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Cara Daftar PBI JK
Pendaftaran PBI JK dilakukan melalui proses pengusulan data. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
- Mengajukan diri ke kantor desa atau kelurahan jika belum masuk DTSEN
- Mengusulkan melalui aplikasi Cek Bansos
- Menunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial
Cara Usul Lewat Dinas Sosial
- Siapkan surat keterangan dari desa atau kelurahan yang disahkan camat
- Lampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Sertakan dokumen pendukung seperti rekam medis jika diperlukan
- Ajukan ke Dinas Sosial setempat
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan
Cara Usul Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun Google
- Pilih menu Usulan
- Klik Tambah Usulan
- Masukkan NIK dan nomor KK
- Pilih jenis bantuan PBI JK
- Tunggu proses verifikasi dari sistem
5 Cara Cek PBI JK Masih Aktif atau Tidak
Berikut beberapa cara praktis untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK dilansir dari laman detik.com
1. Lewat WhatsApp Pandawa
- Kirim pesan ke nomor 08118165165
- Pilih menu cek kepesertaan
- Masukkan NIK dan tanggal lahir
- Status akan ditampilkan otomatis
2. Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login ke akun
- Pilih menu Informasi Peserta
- Lihat status kepesertaan Anda
3. Lewat Call Center 165
- Hubungi 165
- Lakukan verifikasi data diri
- Petugas akan memberikan informasi status peserta
4. Lewat Website Kemensos
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK
- Isi kode captcha
- Klik Cari Data
- Lihat hasil status bantuan
5. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Login ke aplikasi Cek Bansos
- Masukkan NIK
- Klik Cari Data
- Status bantuan akan muncul
Cara Reaktivasi PBI JK Jika Nonaktif
Jika status kepesertaan dinonaktifkan, Anda masih bisa mengajukan reaktivasi dengan langkah berikut:
- Minta surat keterangan berobat dari rumah sakit jika diperlukan
- Laporkan ke Dinas Sosial setempat
- Tunggu proses verifikasi data
- Dinas Sosial akan menginput data ke sistem
- Menunggu persetujuan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan
- Setelah disetujui, status akan aktif kembali
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan reaktivasi maksimal dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak status dinonaktifkan. Setelah aktif kembali, peserta juga wajib memperbarui data secara berkala agar tetap terdaftar.
Dengan memahami cara cek, syarat, dan proses pendaftaran PBI JK, masyarakat dapat memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8473685/5-cara-cek-pbi-jk-masih-aktif-atau-tidak-beserta-pedoman-daftar-dan-syaratnya

Komentar