Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sering kali menjadi momen yang mengejutkan dan memicu kepanikan bagi pekerja. Namun, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan bantalan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Manfaat Program JKP
Penerima manfaat JKP tidak hanya mendapatkan bantuan berupa uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Uang tunai diberikan selama maksimal 6 bulan dengan rincian: 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan batas plafon tertentu.
Syarat Kepesertaan dan Pengajuan
Untuk dapat mengklaim JKP, pekerja harus memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 54 tahun saat mendaftar.
- Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Terkena PHK sesuai dengan ketentuan regulasi (bukan karena mengundurkan diri, pensiun, atau cacat total tetap).
- Memiliki kemauan untuk bekerja kembali.
Langkah-Langkah Klaim Secara Online
Proses klaim dilakukan secara daring melalui portal SIAPkerja https://siapkerja.kemnaker.go.id. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Laporan PHK: Pastikan perusahaan telah melaporkan PHK. Jika belum, pekerja dapat melapor mandiri dengan mengunggah bukti PHK (seperti surat penetapan pengadilan atau bukti perundingan bipartit).
- Aktivasi Akun: Pekerja wajib memiliki akun di portal SIAPkerja dan melengkapi profil biodata secara menyeluruh.
- Pengajuan Klaim Bulan Pertama: Pada menu JKP, klik “Ajukan Klaim”. Isi data rekening bank yang aktif dan lakukan proses verifikasi wajah (swafoto) sesuai instruksi sistem.
- Asesmen dan Konseling: Pekerja harus mengikuti asesmen potensi diri dan sesi konseling yang disediakan untuk membantu proses pencarian kerja kembali.
- Pencairan: Setelah data diverifikasi dan tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
Untuk klaim di bulan kedua hingga keenam, peserta diwajibkan untuk aktif menunjukkan bukti pencarian kerja atau mengikuti pelatihan kerja dengan presensi minimal 80%.
Kesimpulan
JKP merupakan hak pekerja yang sangat krusial di masa transisi karir. Dengan mengikuti prosedur yang benar melalui ekosistem SIAPkerja, pekerja yang terkena PHK sepihak dapat memperoleh dukungan finansial dan peningkatan kompetensi untuk segera kembali ke dunia kerja tanpa perlu merasa panik secara berlebihan.
Sumber
https://www.suara.com/news/2026/05/01/114108/terkena-phk-sepihak-jangan-panik-ini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-agar-cair

Komentar