Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu perlindungan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, saldo JHT umumnya dapat dicairkan penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa dana JHT juga bisa diambil sebagian sebelum mencapai usia pensiun, dengan syarat tertentu.
Ketentuan Pencairan JHT Penuh Sebelum Usia 56 Tahun
Peserta tetap bisa mencairkan saldo JHT secara keseluruhan meskipun belum memasuki usia pensiun, asalkan memenuhi kondisi berikut:
- Mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja.
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru.
- Pindah kewarganegaraan dan meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat dokter.
- Peserta meninggal dunia (dana diberikan kepada ahli waris).
Aturan Klaim JHT Sebagian yang Perlu Diketahui
Selain pencairan penuh, peserta juga dapat mengambil sebagian saldo JHT. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4), yang menyebutkan bahwa klaim sebagian bisa dilakukan setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Adapun batas maksimal pencairannya adalah:
- 30% dari saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
- 10% dari saldo JHT untuk keperluan lainnya.
Perlu diperhatikan, pengajuan klaim sebagian hanya dapat dilakukan satu kali. Selain itu, jika ada klaim lanjutan dengan jeda lebih dari 2 tahun, potensi pajak progresif bisa berlaku.
Cara Klaim JHT Sebagian 10%
- Siapkan Dokumen
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
- NPWP (jika tersedia)
- Ajukan Klaim
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan klaim melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cara Klaim JHT 30% untuk Pembelian Rumah
- Persiapkan Dokumen
Selain dokumen dasar, Anda juga perlu melengkapi:- Dokumen perbankan
- Berkas terkait kredit atau pembelian rumah
- Proses Pengajuan
Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung ke kantor cabang.
Fasilitas Klaim Prioritas untuk Kondisi Khusus
Peserta yang datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan layanan prioritas jika termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu hamil
- Lansia
- Peserta yang sedang sakit
Cukup informasikan kondisi Anda kepada petugas untuk mendapatkan antrean khusus agar proses pencairan lebih cepat.
Tips Agar Proses Klaim JHT Lancar
Agar pengajuan berjalan tanpa hambatan, pastikan:
- Semua dokumen sudah lengkap dan valid
- Data yang diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Tidak ada perbedaan data antara dokumen satu dengan lainnya
Kesimpulan
Dengan memahami prosedur dan persyaratan di atas, Anda bisa memanfaatkan dana JHT secara optimal, baik untuk kebutuhan mendesak maupun persiapan masa depan.
Sumber
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18919/artikel-cara-klaim-dana-jht-sebagian-bpjs-ketenagakerjaan-dan-persyaratannya.bpjs

Komentar