Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online
Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan pada tahun 2025) masih menggunakan layanan e-Filing di DJP Online. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak tetap harus melapor melalui situs resmi DJP, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Syarat Utama Pelaporan SPT Online
Agar dapat menggunakan layanan e-Filing, Wajib Pajak wajib memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang aktif. EFIN berfungsi sebagai kode identifikasi untuk keamanan transaksi elektronik perpajakan.
Jika lupa EFIN, DJP menyediakan layanan pemulihan melalui beberapa cara berikut:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
- Melalui live chat di situs resmi www.pajak.go.id.
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN” serta melampirkan data seperti NPWP, nama, alamat terdaftar, email, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi kepemilikan hak akses.
Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di DJP Online
-
Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
-
Login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan (captcha).
-
Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-Filing’.
-
Tekan tombol ‘Buat SPT’ di bagian atas halaman.
-
Jawab beberapa pertanyaan terkait status SPT untuk menentukan formulir yang sesuai.
-
Pilih metode pengisian: formulir, panduan, atau upload SPT.
-
Masukkan data SPT, pilih tahun pajak 2024, dan status SPT normal.
-
Isi seluruh formulir sesuai bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan.
-
Ikuti panduan sampai selesai.
-
Periksa ringkasan SPT, kemudian klik untuk mengambil kode verifikasi.
-
Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar.
-
Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
-
Bukti penerimaan SPT akan dikirimkan ke email resmi Wajib Pajak.
Meski sistem Coretax sudah diterapkan, pelaporan SPT tahun 2025 tetap menggunakan e-Filing DJP Online untuk pajak tahun 2024. Pastikan EFIN Anda aktif dan ikuti langkah-langkah di atas agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.



