Wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (Part-time) terus menuai perhatian serius, khususnya dari pemerintah daerah. Dalam sebuah pernyataan yang cukup mengejutkan, Gubernur menyoroti kondisi ekonomi para tenaga PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih berada dalam garis kerawanan sosial. Berdasarkan kriteria pendapatan dan daya beli, posisi mereka diklasifikasikan masuk ke dalam kategori masyarakat miskin ekstrem.
Landasan Klasifikasi Miskin Ekstrem
Pernyataan Gubernur ini didasarkan pada perhitungan pendapatan yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki gaji standar ASN, model paruh waktu didesain dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan upah yang disesuaikan dengan durasi kerja tersebut. Namun, realitanya, nominal upah yang dihasilkan sering kali berada di bawah standar kebutuhan hidup layak atau garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia.
Kondisi “miskin ekstrem” disematkan karena pendapatan mereka dianggap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar secara stabil, seperti pangan bergizi, hunian layak, dan akses kesehatan yang mumpuni. Hal ini menjadi ironi bagi individu yang menyandang status sebagai aparatur negara, namun secara statistik ekonomi masih setara dengan kelompok masyarakat rentan.
Tantangan bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, pengalihan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun di sisi lain, jika gaji yang diberikan terlalu rendah, pemerintah daerah justru “menciptakan” klaster kemiskinan baru di dalam struktur birokrasi mereka sendiri. Gubernur menekankan bahwa status kepegawaian saja tidak cukup tanpa adanya jaminan pendapatan yang bisa membawa mereka keluar dari klasifikasi miskin ekstrem.
Kebutuhan Akan Kebijakan Afirmatif
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kebijakan pendukung yang lebih progresif. Beberapa solusi yang diusulkan antara lain:
- Pemberian Tunjangan Tambahan: Meskipun jam kerja terbatas, adanya tunjangan daerah dapat membantu meningkatkan daya beli.
- Peluang Kerja Sampingan: Pemerintah memberikan kepastian hukum agar PPPK Paruh Waktu diperbolehkan memiliki mata pencaharian tambahan tanpa melanggar kode etik ASN.
- Akses Prioritas Bantuan Sosial: Mengingat mereka masuk kategori miskin ekstrem, mereka tetap harus diprioritaskan dalam program jaring pengaman sosial pemerintah.
Kesimpulan
Pandangan Gubernur ini merupakan kritik tajam sekaligus pengingat bagi pemerintah pusat bahwa regulasi penataan honorer harus diikuti dengan standar kesejahteraan yang manusiawi. Menjadikan honorer sebagai PPPK Paruh Waktu mungkin menyelamatkan status pekerjaan mereka, tetapi tanpa upah yang layak, status tersebut hanya akan mengukuhkan mereka dalam lingkaran kemiskinan ekstrem. Peningkatan kualitas hidup pegawai harus menjadi prioritas utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sumber
https://www.jpnn.com/news/gubernur-pppk-paruh-waktu-masuk-kategori-miskim-ekstrem?page=3

Komentar