Artikel
Beranda / Artikel / Gaji 13 Pensiunan ASN 2026: Jadwal Cair & Besaran yang Diterima

Gaji 13 Pensiunan ASN 2026: Jadwal Cair & Besaran yang Diterima

Pemerintah memberikan gaji 13 untuk pensiunan ASN pada tahun 2026. Gaji tersebut merupakan penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Aturan gaji 13 pensiunan diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Untuk penerima gaji 13 tahun 2026 terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara. Untuk jadwal pencairan gaji 13 pensiunan ASN beserta besaran yang diterima berikut penjelasannya



Jadwal Gaji 13 Pensiunan ASN 2026 Cair

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji 13 pensiunan ASN akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026, meskipun tidak ada tanggal pastinya. Jika gaji 13 tidak dibayarkan pada bulan Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, hal ini disesuaikan dengan kemampuan uang negara.Kemudian gaji akan dibayarkan berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Penerima akan mendapatkan jumlah yang utuh dan tidak ada potongan iuran atau lainnya. Namun, bisa saja dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.



Besaran Gaji 13 Pensiunan ASN 2026

Sesuai PP No. 9 tahun 2026, penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah komponen gaji ke-13 yang diterima pensiunan:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan





Tentunya besaran gaji 13 pensiunan yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Namun, berikut dibawah ini kisaran gaji 13 pensiunan ASN yang dikutip dari suara.com

  • Golongan I, mencakup la hingga Id, berada di kisaran Rp1,748,100 sampai Rp2,256,700
  • Golongan II, mencakup Ila hingga Ild, berada di kisaran Rp1,748,100 sampai Rp3,208,800
  • Golongan III, mencakup Illa hingga IIIc, berada di kisaran Rp1,748,100 sampai Rp4,029,600
  • Golongan IV, mencakup IVa hingga IVe, berada di kisaran Rp1,748,100 sampai Rp4,957,100




Tujuan Gaji 13 Diberikan

Bagi para pensiunan, gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat diharapkan. Jumlah tersebut cukup berarti dan bisa memberikan pengaruh yang besar.

Hal ini bisa dilihat dari penghargaan atas pengabdian, tambahan untuk kebutuhan sehari-hari, dorongan bagi ekonomi yang bisa dirasakan langsung, penyeimbang keuangan, hingga peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan.

Gaji ke-13 ini selalu dinanti-nantikan karena memberikan efek yang signifikan bagi kehidupan pensiunan, terutama bagi mereka yang tidak lagi memiliki aktivitas produktif dari sudut pandang ekonomi.



Kesimpulan

Gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Pensiunan yang menerima termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pembayaran dimulai pertengahan tahun, paling cepat Juni 2026, secara bertahap. Besaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan golongan penghasilan, sebagai sumber pendapatan tambahan.

Sumber

https://www.suara.com/lifestyle/2026/03/03/134826/gaji-13-2026-kapan-cair-ini-jadwalnya-dari-menko-perekonomian?page=2
https://peraturan.bpk.go.id/Details/345732/pp-no-9-tahun-2026
https://economy.okezone.com/read/2026/04/10/622/3211464/gaji-ke-13-asn-2026-dipotong-cek-besarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan