Bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial perlu dipantau secara rutin melalui situs resmi agar penerima bisa memastikan statusnya. Selain memahami cara cek bansos Kemensos, masyarakat juga penting mengetahui cara mengubah desil agar data tetap sesuai kondisi ekonomi terbaru. Pada tahun 2026, aturan desil untuk penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya BPNT diberikan untuk desil 1 hingga 5, kini baik PKH maupun BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 4.
Aturan Desil Penerima Bansos 2026
Desil merupakan indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Berikut pembagian penerima bantuan berdasarkan desil:
- Penerima PKH: Desil 1–4
- Penerima BPNT (Sembako): Desil 1–4
- PBI Jaminan Kesehatan: Desil 1–5 atau berdasarkan asesmen
- ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial): Desil 1–5 atau asesmen
- Bansos lainnya dari Kemensos: Desil 1–5 atau asesmen
Pengertian PKH dan BPNT
Berdasarkan pada situs resmi Kementerian Sosial, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Sementara itu, BPNT adalah bantuan pangan bulanan yang disalurkan melalui kartu elektronik untuk membeli kebutuhan pokok di e-Warong atau mitra resmi bank penyalur. Kedua program ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat serta memastikan kebutuhan gizi terpenuhi. Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara atau kantor pos.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos. Oleh karena itu, penerima perlu melakukan pengecekan secara berkala karena penyaluran bisa dilakukan kapan saja dalam satu bulan. Saat ini, penyaluran memasuki tahap kedua (triwulan II), yaitu periode April hingga Juni 2026. Berikut pembagian tahap pencairan bansos selama satu tahun:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026
Melalui Website Resmi
Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nomor NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha yang ditampilkan
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status penerima manfaat sesuai data wilayah
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, pemerintah juga menyediakan aplikasi resmi yang bisa diunduh di smartphone:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Daftar akun dengan mengisi data lengkap (NIK, nama, alamat, email)
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Login ke aplikasi
- Cek informasi bantuan pada menu profil
Cara Mengubah Desil Secara Online
Perubahan data desil bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi Cek Bansos:
- Instal aplikasi dan buat akun
- Login ke akun yang sudah terverifikasi
- Pilih menu “Usulkan Pembaruan”
- Isi data kondisi ekonomi terbaru secara jujur
- Kirim data untuk diverifikasi petugas lapangan
Cara Mengubah Desil Secara Offline
Jika mengalami kendala digital, pengajuan juga bisa dilakukan secara langsung:
- Siapkan KTP dan KK
- Datangi kantor desa atau kelurahan
- Ajukan permohonan pembaruan data
- Data akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan
- Setelah disetujui, data dikirim ke pusat untuk diproses
Perlu diketahui, perubahan desil tidak terjadi secara instan. Proses ini melibatkan verifikasi berbagai indikator ekonomi seperti kondisi rumah hingga kepemilikan aset. Sistem SIKS-NG akan mengolah data tersebut secara berkala. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan rutin mengecek status bansos agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Kesimpulan
Pengecekan bansos PKH dan BPNT April 2026 bisa dilakukan dengan mudah melalui website maupun aplikasi resmi. Selain itu, masyarakat juga memiliki kesempatan memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Pastikan selalu memantau status bantuan secara berkala untuk memastikan hak Anda tetap terpenuhi.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8462667/cara-cek-bansos-kemensos-pkh-bpnt-2026-terbaru-lengkap-ubah-desil?page=2

Komentar