Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, CPNS, TNI, dan Polri. Tunjangan ini kembali dipastikan akan diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN dalam pelayanan publik.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan setiap tahun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Dilansir dari nbcindonesia.com, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan akan cair pada bulan Juni 2026.
Pencairan ini memang sudah menjadi pola rutin pemerintah, yaitu dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya adalah membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
Tidak semua pihak berhak menerima tunjangan ini. Berikut daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
Pemberian gaji ke-13 tetap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Secara umum, gaji ke-13 ASN 2026 terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan jabatan)
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Biasanya, gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS
Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK dan CPNS dalam penerimaan gaji ke-13 2026, yaitu:
PPPK
- Diberikan secara proporsional jika masa kerja belum mencapai 1 tahun
- Tidak mendapatkan gaji ke-13 jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026
CPNS
- Mendapat 80% dari gaji pokok
- Mendapat tunjangan umum serta tunjangan kinerja
- Mendapat fasilitas jabatan sesuai aturan yang berlaku
Untuk CPNS di daerah, tambahan penghasilan dapat berbeda tergantung kemampuan APBD masing-masing daerah.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan status kepegawaian.
Pimpinan Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: ± Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: ± Rp29,6 juta
- Anggota: ± Rp28,1 juta
Pejabat Eselon
- Eselon I: ± Rp24,8 juta
- Eselon II: ± Rp19,5 juta
- Eselon III: ± Rp13,8 juta
- Eselon IV: ± Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan)
- SD – SMP: Rp4,2 – Rp5 juta
- SMA – D1: Rp4,9 – Rp5,8 juta
- D2 – D3: Rp5,4 – Rp6,5 juta
- D4 / S1: Rp6,5 – Rp7,8 juta
- S2 – S3: Rp7,7 – Rp9 juta
Kesimpulan
Cek jadwal gaji ke-13 ASN 2026 menunjukkan bahwa pencairan diperkirakan terjadi pada bulan Juni 2026. Tunjangan ini diberikan kepada PNS, PPPK, CPNS, TNI, dan Polri sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Dengan besaran yang berbeda sesuai jabatan dan golongan, gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu tunjangan yang paling dinantikan setiap tahun.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya

Komentar