Penentuan penerima bantuan sosial (bansos) periode April hingga Juni 2026 kini berdasarkan pada posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, sehingga tidak semua orang otomatis berhak menerima bantuan.
Salah satu indikator bahwa seseorang terdaftar sebagai penerima bansos adalah perubahan status pada kolom Program Sembako atau PKH di laman resmi pengecekan. Jika sebelumnya bertuliskan “Tidak” lalu berubah menjadi “Ya” dengan keterangan periode April–Juni 2026, maka bantuan siap dicairkan.
Kelompok Desil yang Berhak Menerima Bansos
Dalam DTSEN, masyarakat dibagi menjadi 10 desil, di mana setiap desil mewakili 10 persen populasi keluarga di Indonesia. Desil 1 merupakan kelompok paling rentan secara ekonomi, sedangkan desil 10 tergolong paling sejahtera.
Berikut pembagian penerima bansos berdasarkan desil:
- Desil 1: Berhak menerima PKH dan Sembako, termasuk 10 persen keluarga termiskin
- Desil 2: Berhak menerima PKH dan Sembako, masuk 20 persen terbawah
- Desil 3: Berhak menerima PKH dan Sembako, mencakup 30 persen terbawah
- Desil 4: Masih berhak menerima PKH dan Sembako, batas akhir kelompok prioritas (40 persen terbawah)
- Desil 5: Tidak termasuk prioritas PKH dan Sembako, namun berpeluang mendapat PBI-JK
- Desil 6–10: Tidak masuk dalam sasaran bansos utama seperti PKH, Sembako, maupun PBI-JK
Perlu dipahami bahwa penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan. Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset.
Data ini diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga status seseorang bisa berubah seiring waktu. Jika merasa data tidak sesuai kondisi nyata, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi resmi.
Cara Cek Status Bansos dengan NIK KTP
Kini proses pengecekan bansos semakin praktis. Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu mengisi data tambahan.
Langkah cek bansos melalui website:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP (16 digit)
- Isi kode verifikasi yang tampil
- Klik “Cari Data”
- Informasi penerima akan muncul, termasuk status dan kelompok desil
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini menyediakan fitur tambahan seperti usul dan sanggah untuk memperbaiki data yang dianggap tidak akurat.
Jadwal dan Besaran Bansos Triwulan II 2026
Penyaluran bansos untuk triwulan kedua telah dimulai sejak 10 April 2026. Distribusi dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara, sehingga waktu penerimaan setiap warga bisa berbeda.
Untuk besaran bantuan, berikut rinciannya:
- Program Sembako/BPNT: Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan
Program PKH (per triwulan):
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA: Rp500.000
- Pelajar SMP: Rp375.000
- Pelajar SD: Rp225.000
Kesimpulan
Penyaluran bansos 2026 semakin terarah dengan sistem desil DTSEN. Hanya kelompok masyarakat dalam desil 1 hingga 4 yang menjadi prioritas utama penerima PKH dan Sembako. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk rutin mengecek status mereka menggunakan NIK agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/664014/desil-berapa-yang-bisa-terima-bansos-april-2026-cek-pakai-nik-ktp-begini-caranya




