Pertanyaan tentang gaji ke-13 PPPK 2026 kapan masuk rekening mulai dicari mendekati pertengahan tahun. Hal ini karena Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan untuk diarahkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.
Kemudian, pemerintah telah menetapkan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Maka berikut dibawah ini informasi lengkap terkait Gaji ke-13 PPPK 2026
PPPK Menerima Gaji ke-13 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, PPPK diakui sebagai anggota aparatur negara yang berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pasal 2 menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dan Pasal 3 menegaskan bahwa aparatur negara termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Maka dipastikan bahwa PPPK akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 sesuai dengan peraturan tersebut.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK
Pemerintah menjamin pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Juni 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ini akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 ini diakui sebagai penghargaan atas dedikasi kepada negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara, dan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Komponen Gaji ke 13 PPPK 2026
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kesimpulan
Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK berhak atas gaji ke-13 seperti PNS, TNI, dan Polri. Jadwal pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2026. Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan, dengan aturan khusus bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sumber
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/c90059d4-9c8b-41f5-b633-bd5a32a526f1/2026pp009.pdf
https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_umumkan_pemberian_thr_dan_bhr_idulfitri_2026
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya




