Pemerintah memastikan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2026 akan dilakukan pada Juni 2026. Informasi ini menjadi perhatian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berkaitan langsung dengan tambahan penghasilan tahunan yang biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, keluarga, hingga persiapan tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini menjawab pertanyaan banyak ASN tentang kapan gaji ke 13 cair tahun 2026.
Secara umum, pencairan gaji ke-13 dilakukan pada:
- Bulan: Juni 2026
- Waktu pencairan: Menjelang tahun ajaran baru sekolah
- Tujuan utama: Membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN
Penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS, tetapi juga mencakup:
- PNS aktif
- CPNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
Komponen Gaji ke 13 PNS 2026
Dalam jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2026, besaran yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada beberapa komponen yang membuat nominalnya cukup besar.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Keuntungan lainnya, gaji ke-13 PNS 2026:
- Tidak dikenakan potongan iuran
- Tidak dipotong pajak tertentu sesuai aturan
- Diterima secara penuh (take home pay lebih besar)
Besaran Gaji ke 13 PNS 2026 Berdasarkan Jabatan
Besaran gaji ke 13 PNS 2026 berbeda tergantung jabatan dan posisi. Berikut estimasi nominal yang bisa kamu jadikan referensi.
Gaji ke 13 Pejabat Tinggi
- Ketua/Kepala lembaga: ± Rp31,4 juta
- Wakil ketua: ± Rp29,6 juta
- Sekretaris/anggota: ± Rp28,1 juta
Gaji ke 13 Berdasarkan Eselon
- Eselon I: ± Rp24,8 juta
- Eselon II: ± Rp19,5 juta
- Eselon III: ± Rp13,8 juta
- Eselon IV: ± Rp10,6 juta
Ketentuan Gaji ke 13 untuk PPPK dan CPNS
Selain PNS, jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2026 juga berkaitan dengan PPPK dan CPNS yang memiliki aturan berbeda.
Aturan Gaji ke 13 PPPK
- Diberikan penuh jika masa kerja ≥ 1 tahun
- Dihitung proporsional jika < 1 tahun
- Tidak cair jika masa kerja < 1 bulan sebelum Juni 2026
Aturan Gaji ke 13 CPNS
- Menerima 80% gaji pokok
- Mendapat tunjangan umum dan kinerja
- Bisa mendapat tambahan dari APBD (untuk daerah)
Gaji ke 13 Non ASN Berdasarkan Pendidikan
Selain ASN, pegawai non-ASN juga masuk dalam kebijakan ini dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja.
Rincian gaji ke-13 non-ASN:
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Kesimpulan
Jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2026 dipastikan berlangsung pada Juni 2026. Besaran yang diterima bervariasi tergantung jabatan, masa kerja, dan status kepegawaian.
Dengan mengetahui jadwal dan rincian lengkapnya, kamu bisa mempersiapkan penggunaan gaji ke-13 secara lebih bijak, terutama untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan dan kebutuhan keluarga.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya




