Besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 masih menjadi perhatian banyak masyarakat, khususnya para purna tugas dan keluarga penerima manfaat. Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar resmi penetapan pensiun pokok. Regulasi tersebut menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan hingga memasuki tahun 2026 belum ada aturan baru yang menggantikannya. Artinya, tabel gaji pensiunan PNS tahun ini masih mengacu pada skema yang sama.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026
Pemerintah menetapkan perhitungan gaji pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019. Aturan ini kemudian diperkuat melalui petunjuk teknis dari BKN agar proses penyesuaian pensiun pokok berjalan seragam di seluruh Indonesia. Skema tersebut berlaku bagi:
- Pensiunan PNS
- Janda atau duda PNS
- Janda atau duda PNS yang gugur saat bertugas
- Orang tua PNS yang wafat dalam tugas
Setiap kategori memiliki nominal berbeda sesuai golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif menjadi ASN.
Kisaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut rentang pensiun pokok yang masih berlaku pada 2026:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Golongan IV menjadi penerima manfaat tertinggi, khususnya bagi pensiunan dengan pangkat terakhir IV/e yang bisa menerima hampir Rp5 juta per bulan.
Link Tabel Gaji Pensiunan
Tabel Gaji Pensiunan Berdasar Golongan & Masa Kerja selengkapnya bisa diakses melalui tautan berikut:
https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/2024peraturanlembagapemerintahnonkementerian2-2581.pdf
Cara Membaca Tabel Gaji Pensiunan
Tabel pensiun biasanya memuat beberapa komponen utama yang perlu dipahami penerima manfaat. Pertama, terdapat kolom pensiun pokok lama, yaitu nominal sebelum kenaikan. Kedua, ada kolom pensiun pokok baru, yakni nominal setelah kenaikan 12 persen.
Untuk mengetahui jumlah yang diterima, pensiunan cukup mencocokkan:
- Golongan terakhir
- Masa kerja
- Gaji pokok terakhir
Setelah itu, nominal terbaru dapat dilihat pada kolom pensiun baru. Selain itu, terdapat pula kolom selisih atau rapelan, yaitu tambahan pembayaran akibat penyesuaian kebijakan yang berlaku surut sejak Januari 2024.
Contoh Simulasi Perhitungan
Sebagai contoh, pensiunan dengan golongan IV/e dan masa kerja lebih dari 33 tahun dapat menerima pensiun pokok hingga Rp4.957.100 per bulan. Sementara penerima pensiun janda atau duda pada golongan tertentu bisa memperoleh kisaran Rp1,8 juta hingga Rp2,3 juta, tergantung status dan golongan terakhir pasangan. Untuk kategori orang tua PNS yang gugur dalam tugas, nominal pensiun juga disesuaikan berdasarkan golongan terakhir anak yang bersangkutan.
Tambahan Tunjangan di Luar Gaji Pokok
Perlu dipahami bahwa nominal yang tercantum pada tabel merupakan pensiun pokok. Jumlah yang diterima setiap bulan biasanya lebih besar karena masih ditambah beberapa komponen lain, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pasangan
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras
Karena itu, total dana yang masuk ke rekening pensiunan bisa lebih tinggi dibanding angka pada tabel.
Kesimpulan
Hingga tahun 2026, tabel gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen yang telah berlaku sejak awal 2024. Besaran pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir, masa kerja, serta kategori penerima manfaat. Selain pensiun pokok, penerima juga memperoleh tambahan tunjangan keluarga dan pangan, sehingga nominal yang diterima setiap bulan umumnya lebih besar dari angka dasar pada tabel.
Sumber referensi
https://tirto.id/link-tabel-gaji-pensiunan-pns-berdasar-golongan-dan-masa-kerja-huq7




