Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya disalurkan pada bulan Juni. Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan biaya pendidikan.
Untuk tahun 2026, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan. Meski demikian, jika mengikuti tren yang ada, peluang pencairan pada bulan Juni tetap terbuka. Aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, diimbau menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Dasar Aturan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Regulasi tersebut mengatur kriteria penerima serta komponen penghasilan yang dihitung.
Secara umum, PPPK termasuk dalam kelompok yang berhak menerima gaji ke-13. Namun, besaran yang diterima dapat berbeda dari PNS karena menyesuaikan struktur penghasilan PPPK.
Beberapa ketentuan utama meliputi:
- Diberikan kepada ASN aktif, termasuk PPPK
- Dibayarkan satu kali dalam setahun
- Bersumber dari APBN atau APBD
- Tidak selalu mencakup tunjangan kinerja
- Disesuaikan dengan kondisi keuangan negara
Pemerintah biasanya merilis aturan resmi mendekati waktu pencairan untuk memastikan kejelasan teknis.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 PPPK dihitung dari beberapa komponen penghasilan utama. Namun, tidak seluruh tunjangan masuk dalam perhitungan.
Komponen yang umumnya diperhitungkan antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (jika ada)
Sementara itu, tunjangan kinerja sering kali tidak disertakan, tergantung kebijakan pemerintah pada tahun berjalan.
Nominal yang diterima setiap PPPK berbeda, dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, dan posisi jabatan. Semakin tinggi golongan, semakin besar nilai yang diperoleh.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada laporan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan batas maksimum gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut rincian nominal yang ditetapkan:
Dilansir dari detik.com, berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut rincian nominal yang ditetapkan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Nominalnya yaitu:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (Setara Eselon)
Nominalnya yaitu:
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
-
- Pendidikan SD/SMP atau sederajat
Nominalnya yaitu:- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI atau sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan SD/SMP atau sederajat
- Pendidikan DII/DIII atau sederajat
Nominalnya yaitu:- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV atau sederajat
Nominalnya yaitu:- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3 atau sederajat
Nominalnya yaitu:- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Hal yang Perlu Diperhatikan PPPK
Menjelang pencairan gaji ke-13, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh PPPK:
- Pastikan status kepegawaian masih aktif
- Periksa kelengkapan data administrasi
- Ikuti informasi resmi dari instansi atau pemerintah
- Hindari mempercayai informasi yang belum terverifikasi
Langkah ini penting agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Penutup
Gaji ke-13 PPPK 2026 masih menjadi perhatian banyak pihak. Walau jadwal pencairan belum diumumkan secara resmi, pola sebelumnya menunjukkan kemungkinan besar pencairan dilakukan pada bulan Juni.
Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian melalui regulasi resmi. Sementara itu, PPPK disarankan untuk terus memantau informasi dari sumber terpercaya dan mempersiapkan kebutuhan secara bijak.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8444857/apakah-pppk-terima-gaji-ke-13-juni-2026-ini-aturan-resmi-lengkap-nominalnya?page=2




