Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2026.
Besaran yang diterima setiap pegawai tidak sama, karena disesuaikan dengan jabatan dan posisi masing-masing. Lalu, berapa jumlah resmi gaji ke-13 ASN tahun 2026?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan gaji 14 kepada:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Dasar Aturan Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026
Kebijakan mengenai gaji ke-13 juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja
- Untuk lembaga nonstruktural, anggaran dibayarkan melalui DIPA kementerian/lembaga induk
- Proses pencairan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah
Selain itu, ketentuan pencairan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen Penyusun Gaji Ke-13 ASN
Gaji ke-13 termasuk dalam bentuk penghasilan tambahan yang besarannya dihitung berdasarkan beberapa komponen.
Sumber anggarannya berasal dari APBN dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal yang diterima masing-masing ASN berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta instansi tempat bekerja, baik di pusat maupun daerah.
Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian nominalnya:
Pimpinan Dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan Dan Masa Kerja
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi Anda mengenai rincian gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8442342/daftar-resmi-nominal-gaji-13-asn-2026-lengkap-sesuai-jabatan-cek-besarannya




