Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan pada sistem pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode Triwulan II April–Juni 2026.
Kini masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja untuk mengetahui status desil sekaligus kelayakan sebagai penerima bansos, tanpa perlu lagi mengisi data nama lengkap maupun alamat domisili.
Penyaluran bantuan sosial untuk Triwulan II sendiri telah mulai berjalan sejak 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Seseorang dinyatakan berhak menerima bantuan apabila pada sistem status program seperti Sembako atau PKH berubah dari “Tidak” menjadi “Ya”, lengkap dengan keterangan periode penyaluran, misalnya April–Juni 2026.
Panduan Cek Desil dan Status Penerima Bansos Lewat HP
Dilansir dari Kompas.com masyarakat dapat mengecek status desil sekaligus kepesertaan bantuan sosial secara mandiri melalui ponsel dengan dua metode mudah.
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar (gunakan fitur refresh jika kurang jelas)
- Klik tombol “Cari Data”
- Hasil berupa informasi identitas, kategori desil, serta status penerimaan bansos akan ditampilkan
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Pengguna dapat memasukkan NIK atau nama sesuai KTP
- Memilih wilayah domisili
- Lalu menekan tombol pencarian.
- Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengajuan usulan dan sanggahan bagi data yang dirasa tidak sesuai.
Berdasarkan informasi dari cekbansos.kemensos.go.id, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan seluruh keluarga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh.
Penilaiannya mencakup jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi rumah, daya listrik yang digunakan, hingga kepemilikan aset.
Setiap desil mewakili 10 persen populasi rumah tangga, dengan desil 1 sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Penentuan desil ini berpengaruh terhadap akses bantuan sosial. Umumnya, keluarga pada desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima program PKH dan sembako, sementara desil 5 masih memiliki kemungkinan untuk masuk dalam program PBI-JK.
Apabila masyarakat merasa data desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mereka dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Data tersebut akan dievaluasi secara berkala oleh BPS berdasarkan pembaruan kondisi sosial ekonomi terbaru.
Rincian Penyaluran Dana Bansos Triwulan II 2026
Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara, sehingga waktu penerimaan setiap penerima bisa berbeda satu sama lain.
Untuk program Sembako atau BPNT, setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk satu triwulan.
Sementara itu, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima, dengan rincian per triwulan sebagai berikut:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Kesimpulan
Pengecekan desil dan status bansos Tahap II April 2026 kini bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/663498/cara-cek-desil-dan-tahu-bansos-tahap-ii-april-2026-sudah-bisa-dicairkan-siapkan-e-ktp-mu




