Belum Terdaftar di DTSEN Kemensos: Begini Cara Mengajukan Pendataan agar Bisa Menerima Bansos
Pemerintah saat ini menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama dalam menetapkan penerima bantuan sosial.
Melalui sistem DTSEN, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia dihimpun secara terpadu dan diperbarui secara berkala. Data tersebut digunakan sebagai rujukan penyaluran berbagai program bantuan, mulai dari BPNT, Bansos Sembako, PKH, hingga bantuan tunai dari pemerintah.
Namun faktanya, masih banyak masyarakat yang belum masuk dalam data DTSEN, sehingga belum dapat menerima bantuan sosial meskipun tergolong keluarga kurang mampu.
Karena itu, memahami cara pengajuan DTSEN Kemensos menjadi langkah penting agar tidak kehilangan hak atas bansos.
Penyebab Warga Belum Masuk dalam Data DTSEN
Ada sejumlah faktor yang membuat seseorang belum tercatat di DTSEN. Salah satu penyebab utama adalah data keluarga yang belum diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Selain itu, warga yang baru mengalami penurunan ekonomi, pindah domisili, atau belum pernah mengikuti pendataan sosial sebelumnya juga berisiko tidak terdaftar.
Hambatan lain mencakup kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data kependudukan, serta kurangnya informasi mengenai proses pendataan DTSEN.
Manfaat Terdaftar di DTSEN Kemensos
Tercatat dalam DTSEN memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Data yang tersimpan memungkinkan pemerintah menilai kondisi keluarga secara lebih objektif dan tepat.
Jika terdaftar di DTSEN, masyarakat berpeluang mendapatkan:
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bansos Sembako
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan sosial darurat sesuai kebijakan pemerintah
Di sisi lain, DTSEN juga membantu pemerintah mencegah penerima bantuan ganda dan memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Cara Mengajukan DTSEN bagi Warga yang Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DTSEN, berikut tahapan pengajuan pendataan DTSEN yang perlu dilakukan:
1. Melapor ke Kantor Desa atau Kelurahan
Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dan menyampaikan bahwa keluarga belum terdaftar DTSEN serta ingin mengajukan pendataan.
2. Menyiapkan Dokumen Kependudukan
Umumnya aparat desa akan meminta beberapa dokumen pendukung, seperti:
- KTP anggota keluarga dewasa
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu (bila diperlukan)
- Dokumen pendukung kondisi ekonomi
Pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan datanya sesuai.
3. Pendataan oleh Petugas Desa
Petugas desa akan memasukkan data keluarga ke dalam sistem. Pada tahap ini, masyarakat wajib memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai pekerjaan, penghasilan, dan jumlah tanggungan.
4. Verifikasi Lapangan
Pendamping sosial atau petugas terkait dapat melakukan kunjungan ke rumah untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
5. Musyawarah Desa atau Kelurahan
Hasil pendataan akan dibahas dalam musyawarah desa guna memastikan proses berjalan adil dan transparan sebelum data diteruskan.
6. Pengiriman Data ke Dinas Sosial
Data yang telah disepakati kemudian dikirim ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk disinkronkan ke dalam sistem DTSEN nasional.
7. Menunggu Penetapan dari Pemerintah
Tahap akhir adalah menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat. Setelah data masuk DTSEN, masyarakat berpeluang menerima bantuan sosial sesuai ketentuan.
Tips Agar Pengajuan DTSEN Berjalan Lancar
Agar proses pengajuan pendataan DTSEN tidak mengalami kendala, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan data kependudukan valid dan sinkron
- Sampaikan kondisi ekonomi secara jujur
- Pantau perkembangan pengajuan secara berkala
- Bangun komunikasi dengan aparat desa dan pendamping sosial
Data yang akurat akan membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara tepat.
Kesimpulan
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTSEN Kemensos, segera mengajukan pendataan merupakan langkah penting untuk membuka akses bantuan sosial pemerintah.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan berperan aktif dalam proses pendataan, masyarakat dapat memastikan haknya tercatat dalam sistem nasional. Pemerintah pun berharap partisipasi warga dapat meningkatkan akurasi data serta pemerataan kesejahteraan.




