Info Informasi
Beranda / Informasi / Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini Besaran Resmi Berdasarkan Jabatan dan Aturannya

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini Besaran Resmi Berdasarkan Jabatan dan Aturannya

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini Besaran Resmi Berdasarkan Jabatan dan Aturannya
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini Besaran Resmi Berdasarkan Jabatan dan Aturannya

Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan setiap tahun dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada jabatan, pangkat, dan komponen tunjangan yang melekat. Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji ke-13 ASN 2026 yang resmi? Berikut penjelasan lengkapnya.



Apa Itu Gaji ke-13 ASN?

Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 2.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan




Aturan Pemberian Gaji ke-13 2026

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada Bab III Pasal 3 disebutkan bahwa:

  • Pembayaran dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja
  • Untuk lembaga nonstruktural, anggaran dibebankan pada kementerian/lembaga induknya

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh PP Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.



Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena dihitung berdasarkan beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Perbedaan nominal dipengaruhi oleh jabatan, pangkat, kelas jabatan, serta apakah ASN tersebut bekerja di instansi pusat atau daerah.



Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran maksimal gaji ke-13:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900




Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & PTN

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    • Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
    • Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp4.639.300
    • Masa Kerja 20 tahun: Rp5.052.600
  2. Pendidikan SMA/DI/sederajat
    • Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
    • Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp5.347.400
    • Masa Kerja 20 tahun: Rp5.861.500
  3. Pendidikan DII/DIII
    • Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
    • Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp5.966.100
    • Masa Kerja 20 tahun: Rp6.524.200
  4. Pendidikan S1/DIV
    • Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
    • Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp7.160.500
    • Masa Kerja 20 tahun: Rp7.825.800
  5. Pendidikan S2/S3
    • Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp7.764.100
    • Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp8.357.500
    • Masa Kerja 20 tahun: Rp9.050.500




Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jabatan dan masa kerja. Besaran tersebut mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok dan tunjangan, serta berdasarkan pada aturan resmi pemerintah.

Sumber

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8442342/daftar-resmi-nominal-gaji-13-asn-2026-lengkap-sesuai-jabatan-cek-besarannya?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan