PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menempati jabatan tertentu.
Dengan status tersebut, meskipun bukan pegawai tetap seperti PNS, PPPK tetap termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan: (1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara”.
Ketentuan tersebut memperjelas bahwa PPPK memiliki posisi yang setara sebagai bagian dari aparatur negara.
Kepastian Gaji Ke-13 Untuk PPPK Tahun 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, PPPK termasuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara. Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa aparatur negara meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Dengan disebutkannya PPPK secara langsung dalam regulasi tersebut, maka dapat dipastikan bahwa PPPK akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen Penyusun Gaji Ke-13 PPPK
Mengacu pada informasi dari kemenkeu.go.id, komponen gaji ke-13 bagi aparatur negara meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100% (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Untuk ASN daerah, termasuk PPPK di daerah, skema yang digunakan pada dasarnya sama. Namun, besaran yang diterima disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Kebijakan ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang momen penting seperti hari raya dan tahun ajaran baru.
Rincian Gaji PPPK Sebagai Dasar Perhitungan Gaji Ke-13
Berikut daftar gaji PPPK yang menjadi acuan dalam perhitungan gaji ke-13:
- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Nilai tersebut menjadi dasar dalam menghitung gaji ke-13 yang nantinya ditambah dengan berbagai tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan Hak PPPK Atas Gaji Ke-13
PPPK dipastikan memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026 sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang telah ditetapkan pemerintah.
Hak ini menunjukkan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang setara sebagai bagian dari aparatur negara.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman Anda.
Sumber Referensi
- https://www.beritasatu.com/nasional/2984691/pppk-bakal-terima-gaji-ke-13-2026-berapa-besarannya




