Info
Beranda / Info / Rincian Gaji 13 ASN 2026, Cek Sekarang

Rincian Gaji 13 ASN 2026, Cek Sekarang

Rincian Gaji 13 ASN 2026, Cek Sekarang
Rincian Gaji 13 ASN 2026, Cek Sekarang

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 di bulan Juni 2026. Setiap pegawai akan menerima jumlah gaji yang berbeda-beda, tergantung pada posisi yang mereka pegang. Jadi, berapa jumlah resmi gaji ASN 2026?

Gaji ke-13 adalah tambahan tahun yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian mereka.



Golongan Penerima Tunjangan Gaji Ke-14

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, dinyatakan bahwa tunjangan gaji ke-14 diberikan kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan




Aturan Pemberian Gaji ke-13 tahun 2026

Kebijakan mengenai gaji ke-13 terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya serta Gaji ke-13 untuk tahun 2026 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Bab III Pasal 3 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 harus tercantum dalam daftar pelaksanaan anggaran dari suatu kerja yang terkait. Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayarannya akan tercantum dalam daftar anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk dari lembaga nonstruktural.

Selanjutnya, terkait pembayaran gaji ke-13 untuk ASN 2026 dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.



Komponen Gaji ke-13 ASN

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN merupakan pendapatan tambahan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan beberapa komponen.

Anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Jumlah penerima gaji ke-13 berbeda sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Aturan mengenai jumlah di daerah dan pusat juga tidak sama.



Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah batas nominal tertinggi bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut nomilal negkap gaji ke-13 ASN 2026 yang dikutip dari detik.com :

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: 28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900




Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500




Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800




Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Demikian penjelasan lengkap tentang nominal gaji ke-13 ASN 2026 berdasarkan jabatan masing-masing.

Sumber

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8442342/daftar-resmi-nominal-gaji-13-asn-2026-lengkap-sesuai-jabatan-cek-besarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan