Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 di bulan Juni 2026. Setiap pegawai akan menerima jumlah gaji yang berbeda-beda, tergantung pada posisi yang mereka pegang. Jadi, berapa jumlah resmi gaji ASN 2026?
Gaji ke-13 adalah tambahan tahun yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian mereka.
Golongan Penerima Tunjangan Gaji Ke-14
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, dinyatakan bahwa tunjangan gaji ke-14 diberikan kepada:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Aturan Pemberian Gaji ke-13 tahun 2026
Kebijakan mengenai gaji ke-13 terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya serta Gaji ke-13 untuk tahun 2026 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Bab III Pasal 3 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 harus tercantum dalam daftar pelaksanaan anggaran dari suatu kerja yang terkait. Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayarannya akan tercantum dalam daftar anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk dari lembaga nonstruktural.
Selanjutnya, terkait pembayaran gaji ke-13 untuk ASN 2026 dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN merupakan pendapatan tambahan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan beberapa komponen.
Anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Jumlah penerima gaji ke-13 berbeda sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Aturan mengenai jumlah di daerah dan pusat juga tidak sama.
Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah batas nominal tertinggi bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut nomilal negkap gaji ke-13 ASN 2026 yang dikutip dari detik.com :
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Demikian penjelasan lengkap tentang nominal gaji ke-13 ASN 2026 berdasarkan jabatan masing-masing.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8442342/daftar-resmi-nominal-gaji-13-asn-2026-lengkap-sesuai-jabatan-cek-besarannya




