Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni? Cek Nominal per Golongan. Menjelang tengah tahun, berita tentang gaji ke-13 kembali menjadi pembicaraan hangat di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan mereka yang telah pensiun.
Tambahan penghasilan ini memang selalu dinantikan, terutama karena seringkali bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak ketika tahun ajaran baru dimulai.
Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan informasi resmi mengenai kapan gaji ke-13 untuk tahun 2026 akan dicairkan.
Namun, jika melihat kebiasaan di tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya terjadi pada bulan Juni.
Kepastian mengenai waktu biasanya akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan mendekati waktu pencairan.
Oleh karena itu, banyak pihak saat ini menunggu informasi resmi yang diharapkan akan segera diumumkan.
Gaji ke-13 adalah bentuk dukungan dari pemerintah kepada PNS, pensiunan, dan pegawai negeri lainnya, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga.
Kapan Gaji ke-13 2026 Dicairkan?
Merujuk pada pola pencairan di tahun-tahun lalu, gaji ke-13 biasanya dicairkan di bulan Juni. Pencairan ini umumnya dilakukan menjelang tahun ajaran baru di sekolah, sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak seperti:
- Biaya pendaftaran sekolah
- Pengadaan alat belajar
- Kebutuhan pendidikan lainnya
Walau begitu, jadwal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan dekat dengan waktu pencairan.
Siapa Saja yang Mendapatkan Gaji ke-13?
Gaji 13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang diberikan oleh pemerintah. Umumnya, dana ini dicairkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni.
Sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kelompok yang bersangkutan.
Mereka yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
- ASN (PNS dan PPPK)
- Anggota TNI
- Personel Polri
- Pensiun PNS
- Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam kategori penerima sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026 ditentukan oleh komponen pendapatan bulan Mei 2026. Komponen gaji ke-13 umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk lembaga tertentu, sesuai kebijakan)
Jumlah yang diterima dapat berbeda tergantung pada jabatan dan instansi masing-masing.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat agar tetap terjaga, khususnya di pertengahan tahun.
Dengan pencairan di tengah tahun, diharapkan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima.
Perkiraan Jumlah Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 untuk ASN/PNS tahun 2026 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2026 dengan jumlah yang sama dengan gaji pokok ditambah tunjangan. Berikut Perkiraan besaran Gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan PNS.
1. Gaji ke-13 PNS
Jumlah gaji ke-13 PNS bervariasi berdasarkan instansi, golongan, dan jabatan. Berikut adalah perkiraan gaji ke-13 PNS untuk Tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
2. Gaji ke-13 pensiunan
Jumlah gaji ke-13 untuk pensiunan juga berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut adalah rinciannya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Kesimpulan:
Gaji ke-13 PNS tahun 2026 hingga kini belum memiliki jadwal resmi, namun berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairannya diperkirakan berlangsung pada bulan Juni menjelang tahun ajaran baru. Kepastian waktu dan mekanisme pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya dirilis mendekati periode tersebut.
Secara umum, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran, khususnya untuk biaya pendidikan, sekaligus mendorong daya beli masyarakat di pertengahan tahun.
Sumber :
https://aceh.tribunnews.com/news/1020267/kapan-gaji-ke-13-pns-cair-2026-ini-perkiraan-jadwal-dan-nominal-lengkap-per-golongan




