KIP Kuliah Bisa Dicabut, Ini 9 Penyebabnya
KIP Kuliah Bisa Dicabut, Ini 9 Penyebabnya. Calon mahasiswa baru (camaba) dapat mengajukan pendaftaran untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) dengan dukungan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, terdapat beberapa alasan yang bisa mengakibatkan pencabutan KIP Kuliah yang sebaiknya dihindari.
Program KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah atau rentan, dan memiliki KIP Kuliah. Bantuan pendidikan ini mencakup pembiayaan biaya pendidikan serta dukungan untuk biaya hidup.
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 13 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan kedua komponen KIP Kuliah dibatalkan. Berikut adalah penyebab dan ketentuannya.
9 Alasan KIP Kuliah Dapat Dicabut
– Penerima KIP Kuliah wafat
– Penerima KIP Kuliah memutuskan untuk berhenti studi atau tidak melanjutkan pendidikan
– Berpindah ke program studi atau perguruan tinggi lain, kecuali jika disebabkan oleh penutupan program studi atau perguruan tinggi, atau alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
– Penerima KIP Kuliah mengambil cuti akademik, kecuali jika karena sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik
– Penerima KIP Kuliah menolak bantuan PIP Pendidikan Tinggi
– Penerima KIP Kuliah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan hukum yang berlaku
– Penerima KIP Kuliah terbukti terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
– Penerima KIP Kuliah tidak memenuhi standar minimum prestasi akademik
– Penerima KIP Kuliah tidak lagi termasuk dalam kategori prioritas atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Penilaian Kemampuan Ekonomi dan IPK
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa perguruan tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wajib melakukan penilaian terhadap kapasitas akademik, kondisi ekonomi, serta keadaan penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pencabutan KIP Kuliah diterapkan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria dan ketentuan yang ada.
Penilaian prestasi akademik mahasiswa KIP Kuliah didasarkan pada standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Standar ini ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Usulan untuk mencabut KIP Kuliah akan diajukan jika kampus telah memberikan pembinaan selama maksimal 2 semester, tetapi mahasiswa yang bersangkutan masih tidak mampu memenuhi standar minimum IPK yang berlaku.
Sementara itu, kondisi ekonomi mahasiswa KIP Kuliah dievaluasi berdasarkan indikator keadaan ekonomi keluarga sesuai dengan syarat penerima PIP Pendidikan Tinggi. Sedangkan penilaian terhadap kondisi mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi penyebab pencabutan KIP Kuliah.
Prioritas Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah juga diberikan kepada mahasiswa, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, dengan prioritas penerima sebagai berikut:
– Mahasiswa yang memiliki KIP Pendidikan Menengah
– Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
– Mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
– Mahasiswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN) atau yang menerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial
– Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal pada desil 3 untuk Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
– Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
– Mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan total pendapatan orang tua atau wali tidak lebih dari Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750 ribu.
Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Mahasiswa yang merupakan warga asli Papua sesuai dengan ketentuan dan peraturan mengenai otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berada di daerah perbatasan Republik Indonesia.
Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Indonesia atau luar negeri yang menghadapi:
– Bencana alam
– Konflik sosial
– Korban kekerasan
– Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat
– Situasi lain yang ditentukan oleh menteri.
Syarat bagi Penerima KIP Kuliah
- Mahasiswa baru untuk Program KIP Kuliah.
- Mahasiswa yang merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat harus telah lulus dari proses seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk ke perguruan tinggi pada program studi yang terakreditasi dan harus terdaftar dalam sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan menyertakan data yang benar sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
– Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) - Untuk mahasiswa baru yang menerima PIP Pendidikan Tinggi, mereka harus memenuhi kriteria berikut:
– Harus terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa
– Diusulkan sebagai penerima Program PIP Pendidikan Tinggi mulai dari semester satu - Untuk mahasiswa program profesi yang menerima PIP Pendidikan Tinggi, mereka harus memenuhi persyaratan:
– Harus terdaftar di program studi profesi dokter, dokter gigi, perawat, dokter hewan, apoteker, bidan, atau program pendidikan guru
– Harus merupakan penerima PIP Pendidikan Tinggi ketika menempuh program sarjana - Untuk mahasiswa jenjang diploma yang menerima PIP Pendidikan Tinggi dalam program studi yang meningkatkan jenjang pendidikan, mereka harus terdaftar sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi pada tingkat diploma dan melanjutkan di perguruan tinggi yang sama.
- Untuk mahasiswa aktif lanjutan yang menerima PIP Pendidikan Tinggi, mereka harus terdaftar dan dianggap sebagai mahasiswa aktif.
- Tidak sedang mendapatkan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lainnya yang berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lain.
- Tidak terdaftar atau mengikuti pendidikan dalam kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan.
Jika Pindah Karena Prodi/Kampus Ditutup
Jika seorang mahasiswa berpindah prodi atau perguruan tinggi karena prodi atau kampus ditutup, maka bantuan biaya hidup tetap akan diberikan. Jumlahnya tidak melebihi angka biaya hidup di prodi atau perguruan tinggi yang sebelumnya diikuti.
Biaya pendidikan mahasiswa tersebut juga akan ditanggung dengan jumlah yang sesuai dengan biaya pendidikan di prodi baru. Perlu dicatat bahwa jumlah tersebut tidak melebihi biaya pendidikan di prodi atau kampus yang sebelumnya.
Sumber : detik.com




