Daftar BPJS Kesehatan dari Rumah Pakai HP, Begini Caranya. BPJS Kesehatan terus memudahkan masyarakat dengan meningkatkan pemanfaatan teknologi digital. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kini tidak perlu lagi mengantri di kantor cabang, cukup dengan aplikasi Mobile JKN.
Dengan hanya menggunakan ponsel pintar dan internet, pendaftaran kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan apa saja syaratnya? Berikut adalah penjelasannya berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan:
Syarat mendaftar BPJS Kesehatan
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor rekening bank (jika mendaftar melalui autodebet).
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon aktif.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri melalui Mobile JKN
Jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Dilansir dari metrotvnews.com, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan klik “Masuk/Daftar”.
- Jika Anda belum terdaftar, klik “Daftar,” lalu verifikasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, kode referral (opsional) dan captcha.
- Login dengan NIK, kata sandi, dan captcha.
- Setelah berhasil login, klik menu “Penambahan Peserta,” lalu klik “Setuju” dan “Selanjutnya”.
- Masukkan NIK, captcha, lalu klik “Tombol Proses”, klik “Lanjut” dan “Tambah”.
- Isi formulir pendaftaran peserta, kemudian tekan “Tombol Simpan”.
- Isi data kelas perawatan, kontak keluarga, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pilih metode autodebet yang diinginkan dan ikuti instruksi pendaftarannya sesuai ketentuan dari bank atau lembaga non-bank.
- Akan muncul informasi pembayaran dan Anda pun telah terdaftar.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Mengacu pada aturan yang berlaku hingga 31 Maret 2026, berikut adalah jumlah iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri:
- Kelas 1: Rp150.000 per peserta/bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per peserta/bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per peserta/bulan (peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah).
Cara mengecek status kepesertaan
Bagi Anda yang sudah mendaftar dan ingin memeriksa status kepesertaan, dapat melakukannya melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah. Berikut adalah panduan untuk cek BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Pandawa dan aplikasi Mobile JKN:
Cara Cek BPJS Melalui WhatsApp Pandawa
- Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
- Pilih menu “Informasi” di layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.
- Klik “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin dicek.
- Masukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir.
- Nama peserta, jenis peserta, dan status BPJS akan muncul.
Cara Cek BPJS Melalui Mobile JKN
- Unduh aplikasi “Mobile JKN” di Play Store/App Store.
- Klik “Masuk/Daftar” di halaman utama Mobile JKN.
- Login dengan NIK dan kata sandi yang terdaftar.
- Lihat status kepesertaan di bagian atas nama peserta.
- Jika BPJS aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Telah Terlindungi”.
Demikian informasi tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online. Dengan layanan ini, Anda tidak hanya mendapatkan akses kesehatan tetapi juga terlindungi dari biaya kesehatan mendadak yang tinggi.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/read/N9nCyDeP-tak-perlu-ke-kantor-cabang-begini-cara-daftar-bpjs-kesehatan-lewat-hp




